Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per 2018, beban usaha industri asuransi jiwa turun sebesar 25,4% menjadi Rp 24,51 triliun. Sebelumnya, per 2017, beban usaha asuransi jiwa adalah sebesar Rp 32,86 triliun.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, penurunan beban usaha ini adalah karena perusahaan asuransi melakukan efisiensi beban. Efisiensi tersebut dapat dilakukan pada proses bisnis hingga kampanye produk dan program.
Data OJK menunjukkan beberapa jenis beban yang mengalami penurunan per 2018 dibanding 2017. Sebut saja, beban pemasaran yang turun 5,04%, dari Rp 2,38 triliun menjadi Rp 2,26 triliun.
Kemudian, beban pendidikan dan pelatihan yang turun 6,4% dari Rp 279 miliar menjadi Rp 261 miliar. Selain itu, ada juga beban mortalitas yang turun 63% dari RP 13,92 triliun menjadi Rp 5,02 triliun.
Beban mortalitas menyumbang penurunan paling banyak. Sebagai informasi, beban ini dihitung berdasarkan jumlah risiko neto klasifikasi risiko tertanggung saat polis pertama kali dibeli dan usia tertanggung saat masuk.
Dengan begitu, penurunan bebas mortalitas menunjukkan bahwa pembelian polis baru pada tahun 2018 tidak naik signifikan. “Naik, cuma memang tidak besar kenaikannya,” kata Togar saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (7/2).
OJK mencatat, pendapatan premi asuransi jiwa per 2018 hanya naik 1,2%, dari Rp 183,84 triliun pada 2017 menjadi Rp 186,04 triliun. Pendapatan premi ini merupakan gabungan antara premi baru dengan premi lanjutan.
Kenaikan yang tidak signifikan atas penjualan premi baru asuransi jiwa juga terlihat dari biaya akuisisi yang turun tipis sebesar 0,68% dari Rp 19,09 triliun per 2017 menjadi Rp 18,96 triliun per 2018.
Menurut Togar, biaya akuisisi naik sejalan dengan adanya kenaikan premi baru, sebab biaya akuisisi untuk premi lanjutan umumnya lebih kecil dari biaya akuisisi untuk premi baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News