kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.445   1,00   0,01%
  • IDX 7.886   84,28   1,08%
  • KOMPAS100 1.105   15,66   1,44%
  • LQ45 799   5,45   0,69%
  • ISSI 270   3,79   1,42%
  • IDX30 414   3,13   0,76%
  • IDXHIDIV20 481   3,65   0,76%
  • IDX80 121   0,81   0,67%
  • IDXV30 133   1,45   1,10%
  • IDXQ30 134   1,23   0,93%

Begini cara OJK mengatur mitigasi risiko terhadap bisnis PNM


Selasa, 02 Juli 2019 / 16:24 WIB
Begini cara OJK mengatur mitigasi risiko terhadap bisnis PNM


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pengelolaan mitigasi risiko dalam penyaluran pembiayaan di PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 16/POJK.05/2019 Tentang Pengawasan PNM.

Beleid ini menyebutkan, bahwa mitigasi jasa tersebut bisa dilakukan dalam tiga cara. Pertama, pengalihan risiko jasa pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, mengalihkan risiko atau agunan dari kegiatan jasa pembiayaan melalui mekanisme asuransi. Sedangkan ketiga, berupa pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan dan hipotek atas agunan.

Sebelum terbitnya aturan tersebut, Direktur Utama Permodalan Nasional Madani  Arief Mulyadi mengaku telah membentuk cadangan khusus untuk menekan risiko pembiayaan. Sejak awal, seluruh pembiayaan perseroan telah dikover oleh perusahaan penjaminan, yaitu Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan asuransi penjaminan.

“Hal ini juga menjadi wujud komitmen PNM dalam menjaga risiko yang menjadi salah satu kenyamanan bagi kreditur maupun investor perusahaan,” kata Arief kepada Kontan.co.id, Selasa (2/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×