kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Begini cara OJK mengatur mitigasi risiko terhadap bisnis PNM


Selasa, 02 Juli 2019 / 16:24 WIB
Begini cara OJK mengatur mitigasi risiko terhadap bisnis PNM


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pengelolaan mitigasi risiko dalam penyaluran pembiayaan di PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 16/POJK.05/2019 Tentang Pengawasan PNM.

Beleid ini menyebutkan, bahwa mitigasi jasa tersebut bisa dilakukan dalam tiga cara. Pertama, pengalihan risiko jasa pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, mengalihkan risiko atau agunan dari kegiatan jasa pembiayaan melalui mekanisme asuransi. Sedangkan ketiga, berupa pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan dan hipotek atas agunan.

Sebelum terbitnya aturan tersebut, Direktur Utama Permodalan Nasional Madani  Arief Mulyadi mengaku telah membentuk cadangan khusus untuk menekan risiko pembiayaan. Sejak awal, seluruh pembiayaan perseroan telah dikover oleh perusahaan penjaminan, yaitu Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan asuransi penjaminan.

“Hal ini juga menjadi wujud komitmen PNM dalam menjaga risiko yang menjadi salah satu kenyamanan bagi kreditur maupun investor perusahaan,” kata Arief kepada Kontan.co.id, Selasa (2/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×