kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Begini cara OJK mengatur mitigasi risiko terhadap bisnis PNM


Selasa, 02 Juli 2019 / 16:24 WIB
Begini cara OJK mengatur mitigasi risiko terhadap bisnis PNM


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur pengelolaan mitigasi risiko dalam penyaluran pembiayaan di PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 16/POJK.05/2019 Tentang Pengawasan PNM.

Beleid ini menyebutkan, bahwa mitigasi jasa tersebut bisa dilakukan dalam tiga cara. Pertama, pengalihan risiko jasa pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, mengalihkan risiko atau agunan dari kegiatan jasa pembiayaan melalui mekanisme asuransi. Sedangkan ketiga, berupa pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan dan hipotek atas agunan.

Sebelum terbitnya aturan tersebut, Direktur Utama Permodalan Nasional Madani  Arief Mulyadi mengaku telah membentuk cadangan khusus untuk menekan risiko pembiayaan. Sejak awal, seluruh pembiayaan perseroan telah dikover oleh perusahaan penjaminan, yaitu Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan asuransi penjaminan.

“Hal ini juga menjadi wujud komitmen PNM dalam menjaga risiko yang menjadi salah satu kenyamanan bagi kreditur maupun investor perusahaan,” kata Arief kepada Kontan.co.id, Selasa (2/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×