Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan Izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) bukanlah garis akhir bagi pemegang polis yang merugi. Justru, ini menjadi gerbang baru untuk memburu aset-aset tersisa yang diselamatkan.
Memang, bagaikan sebuah bangkai, aset yang dimiliki oleh perusahaan asuransi jiwa yang telah merugikan kurang lebih Rp 15 triliun ini tinggal tulang belulang. Oleh karenanya, penelusuran aset perlu dilakukan secara transparan.
Salah satu nasabah Wanaartha Life, Anita bilang bahwa dengan adanya pencabutan izin usaha ini, perlu ada komitmen dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan yang terbaik bagi pemegang polis.
Baca Juga: Duh, Ada 13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
“Uang kami cepat dikembalikan, khususnya lansia, kami sangat menderita,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (7/12).
Di waktu yang sama, Presiden Direktur Adi Yulistanto mengungkapkan bahwa saat ini aset yang dimiliki oleh perusahaan memang tak bisa memenuhi kewajiban yang ada.
Ia merinci untuk aset berdasarkan valuasi perusahaan di akhir tahun 2021, nilainya tidak lebih dari Rp 100 miliar. Adapun, aset tersebut berbentuk tanah, bangunan, dan benda bergerak seperti kendaraan.
Selain itu, Adi juga menyebutkan perusahaan masih memiliki aset berupa dana jaminan yang nilainya kurang lebih Rp 170 miliar. Dana tersebut baru bisa dicairkan saat proses likuidasi untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Juga: OJK Mencatat Ada 13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus
“Yang sedang diupayakan juga terkait portofolio senilai Rp 330 miliar yang seharusnya bisa dikembalikan oleh kejaksaan agung karena tidak termasuk dari yang dieksekusi,” ujar Adi.
Jika dihitung, dari total aset yang disebutkan tersebut baru senilai Rp 600 miliar. Tentu, nilai tersebut masih jauh dari kewajiban yang perlu dibayarkan kepada pemegang polis.
Meskipun demikian, Adi menyebutkan nilai dari aset-aset tersebut masih hitungan kasar sehingga belum menjadi nilai yang pasti. Sebab, nanti semua akan berdasarkan pada hasil neraca penutupan yang sedang disusun.
“Kami secara internal juga melakukan pengecekan ulang apakah betul kewajiban sebesar itu dan apakah betul nasabah juga sebesar itu,” ujar Adi.
Di sisi lain, Adi juga mengungkapkan sejatinya Wanaartha Life masih ada kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung terkait aset sebesar Rp 2,4 triliun resmi dirampas untuk negara.
Adapun, Adi menyebut bahwa ada waktu 180 hari sejak ada pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut. Hanya saja, sampai dengan saat ini, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan tersebut.
Baca Juga: Pasca Cabut Izin Wanaartha Life, OJK akan Telusuri Aset Pemegang Saham
“Kalau nantinya pemberitahuan putusan sudah diterima tentu saja langsung diupayakan untuk dilakukan upaya peninjauan kembali,” ujar Adi.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi juga berjanji bahwa pihaknya akan menelusuri aset para pemegang saham pengendali dari Wanaartha Life.
“Kami akan berusaha melakukan penelusuran atas aset para pemegang saham pengendali beserta harta pribadinya, termasuk kemungkinan kita melakukan gugatan perdata,” ujarnya kemarin (6/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News