kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini peranan para tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya


Rabu, 22 Januari 2020 / 20:13 WIB
Begini peranan para tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya
ILUSTRASI. Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses hukum dugaan korupsi dan penyalahgunaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih bergulir. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait peran lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

"Peranan detailnya, saya takut mengganggu penyidik. Tapi ada prosedural dalam kebijakan investasi di Jiwasraya. Tingkatnya tetap di level yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita tetapkan tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febri Adriansyah pada Rabu (22/1).

Baca Juga: OJK akui Jiwasraya sudah bermasalah sejak lama

Ia melanjutkan, prosedural itu mulai dari level  bawah terkait proses kajian sampai persetujuan di level direksi atas. Dari alat bukti, Kejagung sudah tetapkan tiga tersangka dari Jiwasraya. 

"Dari Jiwasraya tersangka ada tiga orang. Jadi merekalah yang masuk dalam kualifikasi melawan hukum. Kesalahan mereka pada investasi di saham tidak likuid dan semua melawan hukum. Bersama jaksa penuntut umum sudah kita dalami dan makin yakin ini sudah direncanakan untuk melakukan tindakan yang merugikan Jiwasraya," papar Febri.

Adapun lima tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Ada juga Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Baca Juga: Pulihkan kerugian, Kejagung telisik 1.400 sertifikat tanah milik tersangka Jiwasraya

Kejagung telah melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi oleh Jiwasraya yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi – transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Baca Juga: Dianggap kalah dari Kejagung dalam mengungkap kasus Jiwasraya, ini pembelaan OJK

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Mulai dari Penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45). Sedangkan sebanyak 95% di antaranya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Lalu penempatan reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% lainnya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Baca Juga: OJK suspen MI yang terbitkan reksadana tunggal bagi Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×