Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna meredam penularan Covid-19 di sisi lain bakal memperlambat pemulihan ekonomi yang didorong pemerintah. Pembatasan tersebut semakin memperlambat sektor-sektor terdampak pandemi tersebut kembali pulih sehingga debitur perbankan yang direstruktursasi semakin sulit bangkit.
Pemerintah bahkan telah mengumumkan PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Ini tentu berpotensi memperburuk kualitas aset perbankan karena debitur yang sedang diberikan relaksasi restrukturisasi program Covid-19 sehingga masih tetap masuk kolektabilitas lancar bisa turun jadi Non Performing Loan (NPL).
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku saat ini terus melakukan kajian secara rutin atas kemampuan pembayaran hutang debitur restrukturisasi sejalan dengan tujuan perseroan yaitu membantu debitur dalam masa-masa yang penuh tantangan saat ini.
Vera Eve Lim, Direktur Keuangan BCA mengatakan, outstanding restrukturisasi Covid-19 hingga Juni mencapai Rp 80,5 triliun. Dari jumlah itu, terdapat 13,9% masuk dalam kolektabilitas 1 dan sekitar 35% nasabah tersebut akan kembali ke pembayaran normal.
Baca Juga: PPKM bisa berdampak pada peningkatan NPL Perbankan
"Namun, ada juga yang membutuhkan restrukturisasi lanjutan yaitu sekitar 45%-50%," jelasnya pada KONTAN, Kamis (12/8).
Vera bilang, BCA masih melakukan melakukan monitoring secara intens terkait kondisi ekonomi saat ini, khususnya di tengah situasi PPKM dalam rangka menekan laju penularan pandemi Covid-19 menuju pemulihan ekonomi nasional.
BCA juga mengapresiasi respon cepat regulator dalam merelaksasi kebijakan restrukturisasi untuk membantu perbankan dan nasabah melewati masa-masa sulit.
"BCA senantiasa berada di sisi nasabah dalam menghadapi tantangan perekonomian ini, termasuk dengan merestrukturisasi kreditnya sejak awal pandemi," pungkasnya.
Baca Juga: Yakin vaksin akan bantu lawan virus Covid-19, ini kata bankir Bank Mandiri
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang diatur dalam POJK No 4/POJK.03/2020. Berdasarkan aturan tersebut, relaksasi dimana debitur yang direstrukturisasi tetap dalam kategori lancar berlaku sampai Maret 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah meminta agar aturan itu diperpanjang sampai Maret 2023.
Selanjutnya: Kejar target, BTN gelar pameran virtual KPR Merdeka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News