Reporter: Ade Priyatin | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Avrist merespons baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebebasan bagi peserta program dana pensiun sukarela untuk mencairkan manfaat pensiun secara berkala atau sekaligus (lump sum).
"DPLK Avrist menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari proses penyempurnaan sistem hukum dan perlindungan hak masyarakat," tutur President Director DPLK Avrist, Firmansyah kepada Kontan, Jumat (7/3/26).
Menurutnya, fleksibilitas dalam pencairan manfaat ini bisa memberi ruang pada peserta untuk menyesuaikan pengelolaan dana pensiun sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing.
Baca Juga: Great Eastern Life Sebut Premi Tunggal Dominasi Pendapatan Premi per Mei 2026
Sejalan dengan itu, ia menilai kalau putusan ini berpotensi mendorong minat masyarakat untuk menjadi peserta dana pensiun. Hal ini karena masyarakat mulai mempertimbangkan fleksibilitas dan beragam pilihan yang ditawarkan saat pencairan manfaat.
Dengan begitu, daya tarik program dana pensiun ikut meningkat terutama di kalangan generasi muda dan pekerja profesional yang memiliki kebutuhan perencanaan finansial berbeda-beda.
Namun, Firmansyah menegaskan bahwa peningkatan jumlah peserta tetap bergantung pada literasi masyarakat mengenai pentingnya mempersiapkan keuangan untuk masa pensiun.
Terkait kesiapan implementasi putusan ini, DPLK Avrist menyatakan akan mengikuti ketentuan Otoritas Jasa keuangan (OJK) jika aturan pelaksanaan putusan diterbitkan.
Perusahaan juga mengkaji dampak putusan ini terhadap ketentuan program dan prosedur operasional serta melakukan penyesuaian operasional apabila diperlukan.
Di sisi lain, mereka akan terus bersosialisasi dengan peserta maupun perusahaan pemberi kerja diiringi dengan perkuatan edukasi agar peserta memahami konsekuensi memilih pencairan manfaat secara sekaligus maupun berkala.
Kata Ferdiansyah, fleksibilitas perlu diimbangi dengan literasi keuangan agar dana pensiun tetap berfungsi sebagai instrumen perlindungan keuangan jangka panjang.
Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa implementasi putusan ini perlu didukung dengan pengaturan teknis yang jelas agar fungsi utama dana pensiun sebagai instrumen perlindungan dan kesinambungan penghasilan di masa pensiun tetap terjaga.
Baca Juga: Sinarmas AM Meluncurkan DPLK Sinarmas AM, Fokus Mengedepankan Digitalisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














