kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Begini respons OJK terkait pembobolan rekening Ilham Bintang


Rabu, 05 Februari 2020 / 18:48 WIB
Begini respons OJK terkait pembobolan rekening Ilham Bintang
Rilis barang bukti dan tersangka kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior Ilham Bintang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian telah mengungkapkan pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang dilakukan oleh kelompok sindikat yang berawal dari penyalahgunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dilakukan karyawan bank.

Menanggapi kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa SLIK merupakan sistem pelaporan dari lembaga jasa keuangan kepada OJK yang berisi data fasilitas pinjaman debitur dan bukan merupakan data simpanan nasabah.

Baca Juga: Tersangka pembobolan rekening bank milik Ilham Bintang terancam 20 tahun bui

Sekar Putri Jarod, Juru bicara OJK mengatakan, pihaknya akan membantu polisi untuk segera mengungkap kasus tersebut. "Kami akan membantu kepolisian," ujar Sekar dalam keterangan resminya, Rabu (5/2).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus pelaku pelaku pembobolaan rekening Ilham terdiri dari Desar alias Erwin (D), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Arman Yunianto (A), Jati Waluyo (JW), Hendri Budi Kusumo (H), Rifan Adam Pratama (R), dan Heni Nur Rahmawati (H).

Baca Juga: Ini peran 8 tersangka pembobolan rekening bank milik Ilham Bintang




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×