kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Begini Tanggapan Sejumlah Perusahaan Asuransi Soal Produk TPL untuk Kendaraan


Sabtu, 27 Juli 2024 / 16:55 WIB
Begini Tanggapan Sejumlah Perusahaan Asuransi Soal Produk TPL untuk Kendaraan
ILUSTRASI. Program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan ramai diperbincangkan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan ramai diperbincangkan. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mengkaji dan menyusun aturan terkait program asuransi wajib tersebut. Regulator menyatakan akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya aturan soal asuransi wajib. 

Berdasarkan pantauan Kontan, sejumlah perusahaan asuransi umum ternyata sudah memiliki produk asuransi TPL untuk kendaraan. Salah satu yang memiliki produk tersebut, yakni PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI).

Wakil Presiden Direktur ACPI Nico Prawiro mengatakan perusahaan sudah menyediakan asuransi TPL terlebih dahulu sebelum wacana asuransi wajib bergulir dan sifatnya additional. Dia mengatakan biasanya nasabah akan membeli asuransi kendaraan ditambah dengan TPL. 

"Adapun asuransi all risk plus asuransi TPL nilai pertanggungannya sekitar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Jadi, preminya sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Korban sama fasilitas termasuk yang dipertanggungkan dalam asuransi TPL milik ACPI. Preminya rata-rata 1% per tahun sesuai SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017," ujarnya kepada Kontan, Rabu (24/7).

Baca Juga: Ini Penjelasan Asuransi Astra Terkait Produk Asuransi TPL untuk Kendaraan

Nico pun mencontohkan apabila nasabah punya asuransi TPL dengan nilai Rp 10 juta, lalu bayar premi 100 ribu per tahun. Seandainya, kalau mobil nasabah itu menabrak mobil orang lain, maka nasabah tersebut bisa klaim ke perusahaan asuransi untuk memperbaiki mobil orang lain tersebut dengan limit nilai pertanggungan Rp 10 juta. 

"Demikian juga, kalau mobil nasabah menabrak rumah orang, maka nasabah bisa minta asuransi mengganti kerusakan rumah orang tersebut sesuai limit yang ada, yaitu Rp 10 juta. Contoh lainnya, jika mobil menabrak pengendara sepeda motor, maka asuransi tanggung jawab hukum (TJH) yang dimiliki oleh nasabah bisa menjamin biaya berobat pengendara dan perbaikan sepeda motor yang rusak maksimal sebesar limit TJH yang dimiliki atau dibeli oleh pemilik kendaraan (mobil)," tuturnya.

Selama ini, Nico bilang minat konsumen cukup bagus terhadap asuransi TPL yang disediakan perusahaan. Meskipun demikian, dia menyebut saat ini pihaknya tengah memberhentikan terlebih dahulu produk tersebut karena adanya wacana terkait program asuransi wajib untuk kendaraan.

Dia juga menyatakan ACPI akan mengikuti peraturan pemerintah terkait besaran premi apabila nantinya asuransi wajib untuk kendaraan diberlakukan. Dia menyebut pihaknya akan menunggu terlebih dahulu keluarnya PP asuransi wajib yang mengatur terkait besaran premi.

"Terkait dengan besaran premi, ACPI sepenuhnya mengikuti kebijakan dari pemerintah dan sepertinya akan tergantung dari jumlah peserta juga. Kami nilai makin banyak peserta yang ikut asuransi wajib, maka premi yang dibayar akan lebih murah," katanya.

Baca Juga: OJK Sebut Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan Masih Terus Dikaji

Selain ACPI, PT Asuransi Sinar Mas juga telah menjual produk asuransi TPL untuk berbagai macam proteksi, terutama kendaraan. Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi Samosir menjelaskan produk TPL biasanya ada yang langsung menempel atau disertakan di asuransi kendaraan.

"Namun, pada 2017, kami mengeluarkan khusus TPL untuk kendaraan yang opsinya terpisah. Jadi, bisa dibilang sebagai tambahan," ujarnya saat ditemui di Plaza Sinar Mas, Rabu (24/7).

Dumasi menerangkan nasabah saat membeli asuransi kendaraan bermotor bisa memilih mau disertakan TPL atau tidak. Dia menyampaikan nasabah bisa memilih TPL dengan nilai pertanggungan Rp 1 juta, 10 juta, atau 100 juta, nantinya bisa dilihat tambahan premi produk tersebut. 

Dia mengatakan apabila ada nasabah yang telah menggunakan asuransi kendaraan di perusahaan lain, bisa juga membeli TPL-nya di Asuransi Sinar Mas secara terpisah. 

"Biasanya perusahaan enggak mau kasih asuransi TPL kalau asuransi kendaraan tidak membeli di perusahaan tersebut. Namun, Asuransi Sinar Mas bikin terobosan pada 2017, boleh membeli sekadar TPL-nya saja di Asuransi Sinar Mas," ungkapnya.

Mengenai tarif asuransi TPL, Dumasi menyampaikan pihaknya mengenakan tarif sebesar Rp 100 ribu untuk pertanggungan Rp 10 juta. Dia juga membeberkan sampai saat ini performa dari asuransi TPL masih kurang bagus.

Sebab, tidak wajib sehingga nasabah yang membelinya juga sedikit. Dumasi mengatakan nasabah biasanya merasa sudah cukup dengan asuransi kendaraan saja. Jadi, dia berpendapat nasabah mungkin malas untuk membeli tambahan lagi, seperti TPL. 

"Apalagi, nasabah yang merasa memakai kendaraan untuk jarak dekat, seperti di komplek perumahan saja atau mengantar anak sekolah, minim risiko, ya, mereka malas membeli," katanya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×