Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) menyatakan telah memiliki produk third party liability (TPL) untuk kendaraan. Mengenai hal itu, Retail & Digital Business Director Asuransi Astra Wisnu Kusumawardhana mengatakan produk TPL milik perusahaan sifatnya perluasan jaminan atau additional dan selama ini ditawarkan kepada pelanggan Astra.
"Untuk trennya lumayan diminati," ujarnya saat ditemui di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Kamis (25/7).
Saat ini, Wisnu bilang asuransi pihak ketiga termasuk dalam perluasan jaminan asuransi kendaraan bermotor. Mengenai tarifnya, dia menilai cukup terjangkau karena hanya 1% dari nilai pertanggungan.
"Contohnya, iurannya 1% untuk uang pertanggungan Rp 20 juta, maka premi yang harus dibayar hanya Rp 200.000," kata Wisnu.
Baca Juga: OJK Sebut Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan Masih Terus Dikaji
Wisnu menerangkan produk yang dimiliki Asuransi Astra saat ini akan berbeda dengan asuransi TPL kendaraan yang tengah ramai dibahas. Meskipun demikian, dia menyebut tarif premi untuk asuransi wajib nantinya kemungkinan bisa lebih murah.
"Asuransi itu prinsipnya makin banyak yang ikut, preminya akan makin kecil, kompetitif. Sebab, selama ini sifatnya sukarela, tidak wajib. Jadi, memang jumlahnya terbatas dibandingkan nanti semua harus ikut," tuturnya.
Wisnu mengatakan, pihaknya siap jika nanti program asuransi wajib TPL untuk kendaraan diberlakukan. Sebab, selama ini Asuransi Astra telah memiliki produk yang serupa dan pelaksanaannya juga berjalan dengan baik.
Baca Juga: Ini Penjelasan Asuransi Sinar Mas Soal Produk Asuransi TPL Kendaraan
Dia bilang kemungkinan nanti hanya akan mengganti mekanisme dan tarif premi saja apabila sudah dilaksanakan. Oleh karena itu, Asuransi Astra akan menunggu terlebih dahulu kepastian program tersebut lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan.
Sebagai informasi, saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News