kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Begini Tanggapan Sejumlah Perusahaan Asuransi Soal Produk TPL untuk Kendaraan


Sabtu, 27 Juli 2024 / 16:55 WIB
Begini Tanggapan Sejumlah Perusahaan Asuransi Soal Produk TPL untuk Kendaraan
ILUSTRASI. Program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan ramai diperbincangkan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

Dumasi menerangkan saat ini kontribusi asuransi TPL tak sampai 0,1% dari total portfolio perusahaan. Sebab, total portfolio Asuransi Sinar Mas sudah mencapai triliun. Untuk asuransi kendaraan saja, pendapatan premi tercatat sebesar Rp 1,6 triliun sepanjang 2023 dan nilainya hingga Juni 2024 mencapai Rp 770 miliar.

"Kalau TPL dikit banget. Kayaknya pendapatan premi enggak sampai Rp 100 juta," ujarnya.

Terkait asuransi TPL untuk kendaraan yang ramai dibahas, Dumasi menyebut wacana itu kemungkinan besar akan berbeda dengan TPL milik perusahaan.

"Contoh, jaminan TPL kami cover untuk mobilnya sendiri dan jiwa juga, termasuk properti," tuturnya.

Dumasi menyampaikan bahwa TPL yang tengah ramai dibahas berpotensi nilai preminya bisa lebih rendah dari tarif TPL milik perusahaan. Sebab, dilihat mekanismenya menjadi wajib, otomatis banyak yang akan ikut asuransi TPL. Dia menilai seharusnya bisa di bawah Rp 100 ribu, bahkan bisa mencapai Rp 10 ribu.

Namun, dia mengatakan semuanya harus dihitung secara matang secara aktuaris. Dumasi menganggap apabila nantinya diterapkan, tak akan menjadi beban bagi masyarakat. 

"Seharusnya tidak menjadi beban berat buat masyarakat. Sebab, tarifnya bisa sangat kecil dan bilangan keikutsertaannya juga besar," kata Dumasi.

Baca Juga: Ini Penjelasan Asuransi Sinar Mas Soal Produk Asuransi TPL Kendaraan

Sementara itu, PT Asuransi Perisai Listrik Nasional atau PLN Insurance menyebut telah menyediakan asuransi TPL untuk kendaraan dan sifatnya berupa produk sendiri atau tambahan. Presiden Direktur PLN Insurance Hirmas Fuady mengatakan saat ini memang minat pembeli belum begitu besar terhadap produk tersebut.

"Sebab, kami hanya memasarkan di captive market dan hampir semua pegawai PLN pasti punya kendaraan," kata Hirmas saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Hirmas menyampaikan PLN Insurance akan menunggu terlebih dahulu kepastian aturan dari pemerintah terkait program asuransi wajib. Meskipun demikian, dia menyebut pihaknya sudah siap apabila aturan tersebut dijalankan.

"Tinggal melihat regulasi dari pemerintahan. Mau nantinya diserahkan kepada asuransi milik BUMN atau swasta, kami belum tahu kebijakan dari pemerintahan seperti apa. Tentu kami dari sisi infrastrukturnya sudah ada. Jadi, tinggal menerapkan saja untuk lebih masif, lebih luas lagi," ujarnya.

Hirmas mengatakan adanya asuransi wajib untuk kendaraan juga menjadi peluang buat perusahaan dalam mengembangkan lini bisnis asuransi kendaraan bermotor. Dia menyebut jumlah kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua begitu banyak, tentu akan mendorong lini bisnis tersebut.

Menurutnya, penerapan kebijakan asuransi wajib harus diimbangi juga dari sisi digitalisasi. Hirmas menerangkan tanpa ada digitalisasi, tentu akan menimbulkan permasalahan baik dari sisi nasabah maupun klaim.

PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) menyatakan telah memiliki produk TPL untuk kendaraan. Retail & Digital Business Director Asuransi Astra Wisnu Kusumawardhana mengatakan produk TPL milik perusahaan sifatnya perluasan jaminan atau additional dan selama ini ditawarkan kepada pelanggan Astra.

"Untuk trennya lumayan diminati," ujarnya saat ditemui di GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Kamis (25/7).

Saat ini, Wisnu bilang asuransi pihak ketiga termasuk dalam perluasan jaminan asuransi kendaraan bermotor. Mengenai tarifnya, dia menilai cukup terjangkau karena hanya 1% dari nilai pertanggungan.

"Contohnya, iurannya 1% untuk uang pertanggungan Rp 20 juta, maka premi yang harus dibayar hanya Rp 200 ribu," katanya.

Baca Juga: Begini Respons PLN Insurance Soal Program Asuransi Wajib

Wisnu menerangkan tentunya produk yang dimiliki Asuransi Astra saat ini akan berbeda dengan asuransi TPL kendaraan yang tengah ramai dibahas. Meskipun demikian, dia menyebuttarif premi untuk asuransi wajib nantinya mungkin bisa lebih murah. 

"Asuransi itu prinsipnya makin banyak yang ikut, preminya akan makin kecil, kompetitif. Sebab, selama ini sifatnya sukarela, tidak wajib. Jadi, memang jumlahnya terbatas dibandingkan nanti semua harus ikut," tuturnya.

Wisnu mengatakan pihaknya sudah siap jika nanti program asuransi wajib TPL untuk kendaraan diberlakukan. Sebab, selama ini pihaknya telah memiliki produk yang serupa.

Dia bilang kemungkinan hanya akan mengganti mekanisme dan tarif premi saja apabila sudah dilaksanakan. Oleh karena itu, Asuransi Astra akan menunggu terlebih dahulu kepastian program tersebut lewat PP yang akan diterbitkan. 

Adapun iuran premi perluasan jaminan di asuransi kendaraan bermotor mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017. Dalam SEOJK itu, mengatur tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan penumpang dan sepeda motor) dengan sejumlah hitungan.

Adapun hitungannya, yakni uang pertanggungan (UP) hingga Rp 25 juta, tarif preminya 1% dari UP. Selanjutnya UP Rp 25 juta sampai Rp 50 juta, tarif preminya 0,5% dari UP. Kemudian, UP Rp 50 juta sampai Rp 100 juta, tarif preminya 0,25% dari UP. Lalu, UP lebih dari Rp 100 juta, tarif preminya akan ditentukan oleh underwriter perusahaan asuransi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×