kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Begini Tanggapan Sejumlah Perusahaan Asuransi Soal Produk TPL untuk Kendaraan


Sabtu, 27 Juli 2024 / 16:55 WIB
Begini Tanggapan Sejumlah Perusahaan Asuransi Soal Produk TPL untuk Kendaraan
ILUSTRASI. Program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan ramai diperbincangkan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan ramai diperbincangkan. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mengkaji dan menyusun aturan terkait program asuransi wajib tersebut. Regulator menyatakan akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya aturan soal asuransi wajib. 

Berdasarkan pantauan Kontan, sejumlah perusahaan asuransi umum ternyata sudah memiliki produk asuransi TPL untuk kendaraan. Salah satu yang memiliki produk tersebut, yakni PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI).

Wakil Presiden Direktur ACPI Nico Prawiro mengatakan perusahaan sudah menyediakan asuransi TPL terlebih dahulu sebelum wacana asuransi wajib bergulir dan sifatnya additional. Dia mengatakan biasanya nasabah akan membeli asuransi kendaraan ditambah dengan TPL. 

"Adapun asuransi all risk plus asuransi TPL nilai pertanggungannya sekitar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Jadi, preminya sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Korban sama fasilitas termasuk yang dipertanggungkan dalam asuransi TPL milik ACPI. Preminya rata-rata 1% per tahun sesuai SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017," ujarnya kepada Kontan, Rabu (24/7).

Baca Juga: Ini Penjelasan Asuransi Astra Terkait Produk Asuransi TPL untuk Kendaraan

Nico pun mencontohkan apabila nasabah punya asuransi TPL dengan nilai Rp 10 juta, lalu bayar premi 100 ribu per tahun. Seandainya, kalau mobil nasabah itu menabrak mobil orang lain, maka nasabah tersebut bisa klaim ke perusahaan asuransi untuk memperbaiki mobil orang lain tersebut dengan limit nilai pertanggungan Rp 10 juta. 

"Demikian juga, kalau mobil nasabah menabrak rumah orang, maka nasabah bisa minta asuransi mengganti kerusakan rumah orang tersebut sesuai limit yang ada, yaitu Rp 10 juta. Contoh lainnya, jika mobil menabrak pengendara sepeda motor, maka asuransi tanggung jawab hukum (TJH) yang dimiliki oleh nasabah bisa menjamin biaya berobat pengendara dan perbaikan sepeda motor yang rusak maksimal sebesar limit TJH yang dimiliki atau dibeli oleh pemilik kendaraan (mobil)," tuturnya.

Selama ini, Nico bilang minat konsumen cukup bagus terhadap asuransi TPL yang disediakan perusahaan. Meskipun demikian, dia menyebut saat ini pihaknya tengah memberhentikan terlebih dahulu produk tersebut karena adanya wacana terkait program asuransi wajib untuk kendaraan.

Dia juga menyatakan ACPI akan mengikuti peraturan pemerintah terkait besaran premi apabila nantinya asuransi wajib untuk kendaraan diberlakukan. Dia menyebut pihaknya akan menunggu terlebih dahulu keluarnya PP asuransi wajib yang mengatur terkait besaran premi.

"Terkait dengan besaran premi, ACPI sepenuhnya mengikuti kebijakan dari pemerintah dan sepertinya akan tergantung dari jumlah peserta juga. Kami nilai makin banyak peserta yang ikut asuransi wajib, maka premi yang dibayar akan lebih murah," katanya.

Baca Juga: OJK Sebut Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan Masih Terus Dikaji

Selain ACPI, PT Asuransi Sinar Mas juga telah menjual produk asuransi TPL untuk berbagai macam proteksi, terutama kendaraan. Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi Samosir menjelaskan produk TPL biasanya ada yang langsung menempel atau disertakan di asuransi kendaraan.

"Namun, pada 2017, kami mengeluarkan khusus TPL untuk kendaraan yang opsinya terpisah. Jadi, bisa dibilang sebagai tambahan," ujarnya saat ditemui di Plaza Sinar Mas, Rabu (24/7).

Dumasi menerangkan nasabah saat membeli asuransi kendaraan bermotor bisa memilih mau disertakan TPL atau tidak. Dia menyampaikan nasabah bisa memilih TPL dengan nilai pertanggungan Rp 1 juta, 10 juta, atau 100 juta, nantinya bisa dilihat tambahan premi produk tersebut. 

Dia mengatakan apabila ada nasabah yang telah menggunakan asuransi kendaraan di perusahaan lain, bisa juga membeli TPL-nya di Asuransi Sinar Mas secara terpisah. 

"Biasanya perusahaan enggak mau kasih asuransi TPL kalau asuransi kendaraan tidak membeli di perusahaan tersebut. Namun, Asuransi Sinar Mas bikin terobosan pada 2017, boleh membeli sekadar TPL-nya saja di Asuransi Sinar Mas," ungkapnya.

Mengenai tarif asuransi TPL, Dumasi menyampaikan pihaknya mengenakan tarif sebesar Rp 100 ribu untuk pertanggungan Rp 10 juta. Dia juga membeberkan sampai saat ini performa dari asuransi TPL masih kurang bagus.

Sebab, tidak wajib sehingga nasabah yang membelinya juga sedikit. Dumasi mengatakan nasabah biasanya merasa sudah cukup dengan asuransi kendaraan saja. Jadi, dia berpendapat nasabah mungkin malas untuk membeli tambahan lagi, seperti TPL. 

"Apalagi, nasabah yang merasa memakai kendaraan untuk jarak dekat, seperti di komplek perumahan saja atau mengantar anak sekolah, minim risiko, ya, mereka malas membeli," katanya.

Dumasi menerangkan saat ini kontribusi asuransi TPL tak sampai 0,1% dari total portfolio perusahaan. Sebab, total portfolio Asuransi Sinar Mas sudah mencapai triliun. Untuk asuransi kendaraan saja, pendapatan premi tercatat sebesar Rp 1,6 triliun sepanjang 2023 dan nilainya hingga Juni 2024 mencapai Rp 770 miliar.

"Kalau TPL dikit banget. Kayaknya pendapatan premi enggak sampai Rp 100 juta," ujarnya.

Terkait asuransi TPL untuk kendaraan yang ramai dibahas, Dumasi menyebut wacana itu kemungkinan besar akan berbeda dengan TPL milik perusahaan.

"Contoh, jaminan TPL kami cover untuk mobilnya sendiri dan jiwa juga, termasuk properti," tuturnya.

Dumasi menyampaikan bahwa TPL yang tengah ramai dibahas berpotensi nilai preminya bisa lebih rendah dari tarif TPL milik perusahaan. Sebab, dilihat mekanismenya menjadi wajib, otomatis banyak yang akan ikut asuransi TPL. Dia menilai seharusnya bisa di bawah Rp 100 ribu, bahkan bisa mencapai Rp 10 ribu.

Namun, dia mengatakan semuanya harus dihitung secara matang secara aktuaris. Dumasi menganggap apabila nantinya diterapkan, tak akan menjadi beban bagi masyarakat. 

"Seharusnya tidak menjadi beban berat buat masyarakat. Sebab, tarifnya bisa sangat kecil dan bilangan keikutsertaannya juga besar," kata Dumasi.

Baca Juga: Ini Penjelasan Asuransi Sinar Mas Soal Produk Asuransi TPL Kendaraan

Sementara itu, PT Asuransi Perisai Listrik Nasional atau PLN Insurance menyebut telah menyediakan asuransi TPL untuk kendaraan dan sifatnya berupa produk sendiri atau tambahan. Presiden Direktur PLN Insurance Hirmas Fuady mengatakan saat ini memang minat pembeli belum begitu besar terhadap produk tersebut.

"Sebab, kami hanya memasarkan di captive market dan hampir semua pegawai PLN pasti punya kendaraan," kata Hirmas saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Hirmas menyampaikan PLN Insurance akan menunggu terlebih dahulu kepastian aturan dari pemerintah terkait program asuransi wajib. Meskipun demikian, dia menyebut pihaknya sudah siap apabila aturan tersebut dijalankan.

"Tinggal melihat regulasi dari pemerintahan. Mau nantinya diserahkan kepada asuransi milik BUMN atau swasta, kami belum tahu kebijakan dari pemerintahan seperti apa. Tentu kami dari sisi infrastrukturnya sudah ada. Jadi, tinggal menerapkan saja untuk lebih masif, lebih luas lagi," ujarnya.

Hirmas mengatakan adanya asuransi wajib untuk kendaraan juga menjadi peluang buat perusahaan dalam mengembangkan lini bisnis asuransi kendaraan bermotor. Dia menyebut jumlah kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua begitu banyak, tentu akan mendorong lini bisnis tersebut.

Menurutnya, penerapan kebijakan asuransi wajib harus diimbangi juga dari sisi digitalisasi. Hirmas menerangkan tanpa ada digitalisasi, tentu akan menimbulkan permasalahan baik dari sisi nasabah maupun klaim.

PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) menyatakan telah memiliki produk TPL untuk kendaraan. Retail & Digital Business Director Asuransi Astra Wisnu Kusumawardhana mengatakan produk TPL milik perusahaan sifatnya perluasan jaminan atau additional dan selama ini ditawarkan kepada pelanggan Astra.

"Untuk trennya lumayan diminati," ujarnya saat ditemui di GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Kamis (25/7).

Saat ini, Wisnu bilang asuransi pihak ketiga termasuk dalam perluasan jaminan asuransi kendaraan bermotor. Mengenai tarifnya, dia menilai cukup terjangkau karena hanya 1% dari nilai pertanggungan.

"Contohnya, iurannya 1% untuk uang pertanggungan Rp 20 juta, maka premi yang harus dibayar hanya Rp 200 ribu," katanya.

Baca Juga: Begini Respons PLN Insurance Soal Program Asuransi Wajib

Wisnu menerangkan tentunya produk yang dimiliki Asuransi Astra saat ini akan berbeda dengan asuransi TPL kendaraan yang tengah ramai dibahas. Meskipun demikian, dia menyebuttarif premi untuk asuransi wajib nantinya mungkin bisa lebih murah. 

"Asuransi itu prinsipnya makin banyak yang ikut, preminya akan makin kecil, kompetitif. Sebab, selama ini sifatnya sukarela, tidak wajib. Jadi, memang jumlahnya terbatas dibandingkan nanti semua harus ikut," tuturnya.

Wisnu mengatakan pihaknya sudah siap jika nanti program asuransi wajib TPL untuk kendaraan diberlakukan. Sebab, selama ini pihaknya telah memiliki produk yang serupa.

Dia bilang kemungkinan hanya akan mengganti mekanisme dan tarif premi saja apabila sudah dilaksanakan. Oleh karena itu, Asuransi Astra akan menunggu terlebih dahulu kepastian program tersebut lewat PP yang akan diterbitkan. 

Adapun iuran premi perluasan jaminan di asuransi kendaraan bermotor mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017. Dalam SEOJK itu, mengatur tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan penumpang dan sepeda motor) dengan sejumlah hitungan.

Adapun hitungannya, yakni uang pertanggungan (UP) hingga Rp 25 juta, tarif preminya 1% dari UP. Selanjutnya UP Rp 25 juta sampai Rp 50 juta, tarif preminya 0,5% dari UP. Kemudian, UP Rp 50 juta sampai Rp 100 juta, tarif preminya 0,25% dari UP. Lalu, UP lebih dari Rp 100 juta, tarif preminya akan ditentukan oleh underwriter perusahaan asuransi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×