Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan larangan aktivitas perdagangan bagi PT Kresna Sekuritas mulai sesi I, Jumat (23/10) lalu. Larangan ini tertuang dalam pengumuman nomor Peng-00048/BEI.ANG/10-2020.
"PT Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," ungkap dua Direktur BEI, Kristian Manullang dan Laksono Widodo, dalam pengumuman bursa, Jumat (23/10).
BEI mengungkapkan bahwa larangan ini menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal penghentian sementara kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas.
Baca Juga: Vonis Berat Pelaku Skandal Finansial
Berdasarkan website BEI, status Kresna Sekuritas saat ini adalah suspend. Perusahaan penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek ini memiliki rata-rata modal kerja bersih disesuaikan Rp 34,59 miliar pada Oktober 2020.
PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) merupakan pemegang 99,995% saham Kresna Sekuritas. Berdasarkan keterbukaan informasi KREN, Kresna Sekuritas mengontribusi 0,40% pendapatan pada semester pertama 2020.
Baca Juga: Porsi Investasi Kresna Life Melanggar Batas, OJK Menjatuhkan Sanksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News