Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Minimnya retensi risiko asuransi di dalam negeri membuat belasan triliun premi asuransi dan reasuransi melayang ke luar negeri. Nilai premi yang terbang ke luar negeri tersebut terus meningkat tajam setiap tahunnya.
Padahal, 20 tahun lalu, premi reasuransi yang dibayarkan ke perusahaan reasuransi ke perusahaan asuransi di negara lain cuma Rp 250 miliar.
Namun menurut Isa Rachmatarwata, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal mengatakan, tingginya premi yang dibayarkan keluar negeri tersebut tak lain karena kapasitas perusahaan asuransi dan reasuransi di Tanah Air masih kecil.
Sehingga kekuatannya untuk menahan risiko juga minim. Itu sebabnya banyak premi dibuang ke perusahaan reasuransi ke negara lain, utamanya ke Singapura dan Malaysia.
“Secara nominal, saat ini, belasan triliun defisit neraca dari jasa asuransi. Itu mencakup tidak hanya premi dari reasuransi, tetapi juga belanja premi asuransi langsung dari luar negeri,” ujarnya, Selasa (25/3).
Beruntung, lanjut Isa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari hal itu, sehingga retensi risiko sendiri ditingkatkan. Ini diyakini akan mengurangi defisit neraca dari jasa asuransi. Dengan catatan, premi dari risiko yang dikelola di dalam negeri berasal dari premi yang berkualitas.
Namun demikian, Isa menambahkan, bukan berarti industri asuransi dalam negeri tidak perlu menyebar risiko ke asuransi di luar negeri. “Kita tetap perlu menyebar risiko ke luar negeri. Tetapi, risiko-risiko yang sekiranya bisa dikelola sendiri, janganlah diberikan ke luar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News