kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,15   3,14   0.35%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid modal bank kecil: Pilih tambah modal sendiri atau diakuisisi bank lain


Rabu, 12 Februari 2020 / 20:40 WIB
Beleid modal bank kecil: Pilih tambah modal sendiri atau diakuisisi bank lain
ILUSTRASI. Selain menambah modal, bank bermodal cekak dapat diakuisisi oleh bank besar agar terlepas dari ketentuan permodalan dari OJK.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank kecil bisa terlepas dari kewajiban pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun pada 2022. Syaratnya mereka mesti menjadi anak usaha dari bank bermodal tebal.

Dalam presentasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tertanggal 14 Januari 2020 yang dipaparkan OJK kepada Perbanas (Perhimpunan Bank Nasional), dijelaskan, bank yang merupakan entitas anak dari bank lain cukup memenuhui modal inti minimum Rp 1 triliun. Kewajiban modal minimum Rp 3 triliun dibebankan kepada bank induknya.

Artinya, selain menambah modal, bank bermodal cekak dapat diakuisisi oleh bank besar agar terlepas dari ketentuan permodalan ini. Sayangnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat enggan mengomentari hal ini.

Baca Juga: Ada PSAK 71, bankir menilai permodalan masih bisa menguat lagi di tahun ini

“Ketentuannya saat ini masih belum diterbitkan. Kalau sudah terbit nanti kita bisa diskusi lebih banyak lagi,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (11/2).

Terkait akuisisi maupun penggabungan usaha, pada Desember 2019 lalu, OJK juga telah menerbitkan aturan main melalui POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.

Adapun saat ini selain beleid soal ketentuan modal inti, OJK juga tengah menyususun regulasi terkait konglomerasi keuangan. Beleid konglomerasi keuangan berguna untuk mewajibkan bank induk dan bank entitas anak tadi membentuk kelompok usaha bank (KUB) yang akan jadi bagian dari konglomerasi keuangan kelak.

Sebagai tambahan, dalam paparan OJK tersebut dijelaskan juga beberapa ketentuan terkait yang akan diubah OJK dalam rangka konsolidasi ini. Misalnya, pemegang saham boleh jadi pengendali lebih dari satu bank. Ini merupakan perubahan dari ketentuan kepemilikan tunggal bank alias single presence policy (SPP).

Pun, bank entitas anak yang telah bergabung dalam KUB kelak dapat kegiatan usaha persis seperti bank induknya. Ini tentu bakal mengubah lanskap industri perbankan nasional yang mengatur kegiatan usaha bank berdasarkan kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) .

Sementara itu, sejumlah bank bermodal mini saat ini mengaku belum menentukan langkah merespons ketentuan anyar ini. Pun bank-bank tersebut belum berminat untuk diakuisisi oleh bank lain.

Baca Juga: Bankir sebut beban bunga tahun ini akan lebih jinak

Asal tahu, jika hingga tenggat 2022 bank tidak bisa memenuhi kewajiban modal Rp 3 triliun tersebut, bank bakal disanksi oleh OJK dengan menurunkan kelas menjadi BPR (bank perkreditan rakyat), pembatasan kegiatan usaha, hingga dipaksa melakukan likuidasi.

“Belum ada diskusi terkait akuisis oleh bank lain dari para pemegang saham,“ kata Direktur Keuangan PT Bank Sahabat Sampoerna Hengky Suryaputra kepada Kontan.co.id.

Meski demikian, Hengky juga mengaku dalam rencana bisnis bank (RBB) tahun ini, Bank Sampoerna belum punya rencana penambahan modal.

Baca Juga: Virus corona menyengat ekspansi kredit perbankan

“Namun pemegang saham punya komitmen menambah modal. Tahun lalu sudah ada penambahan Rp 265 miliar. Sementara sejak 2011 hingga 2019 sudah ada total penambahan modal mencapai Rp 1,22 triliun,” ujarnya.

Sebagai catatan, pemenuhan modal inti anyar tersebut bakal dilakukan seara bertahap, minimum Rp 1 triliun tahun ini, Rp 2 triliun tahun depan, dan Rp 3 triliun pada 2022. Adapun per September 2019 lalu modal inti Bank Sampoerna tercatat senilai Rp 1,59 triliun.

Presiden Direktur PT Bank Mayora Irfanto Oeij juga menyatakan hal senada. Bank Mayora yang memiliki modal inti Rp 1,11 triliun pada September 2019 lalu ini juga belum punya rencana penambahan modal pada 2020. Pun, belum berminat untuk diakuisisi bank lain.

“Terkait akuisisi kami belum bisa bicara karena itu domain pemegang saham. Sementara untuk tahun ini modal kami sudah di atas ketentuan Rp 1 triliun,” katanya kepada Kontan.co.id.

Adapun sejumlah bank cilik lain tahun ini telah menyatakan bakal melakukan aksi penambahan modal. Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) Fahmi Bagus Mahesa bilang, pihaknya bakal segera menggelar aksi rights issue hingga Rp 1,2 triliun.

Sementara PT Bank Royal Indonesia juga baru saja mendapat modal Rp 1 triliun dari induknya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) awal Februari 2020 lalu. Dengan penambahan modal ini, kini modal inti Bank Royal senilai Rp 1,28 triliun.

Jika mengacu presentasi OJK tadi, Bank Royal sejatinya bisa terlepas dari ketentuan modal Rp 3 triliun pada 2022. Meski demikian, BCA telah berkomitmen untuk meningkatkan modal inti Bank Royal hingga Rp 3 triliun. Akhir Desember 2019 lalu, RUPSLB Bank Royal memutuskan untuk meningkatkan modal dasar dari Rp 748,80 miliar menjadi Rp 3 triliun.

“Modal dasar belum tentu langsung ditempatkan, kita setor nanti sesuai kebutuhan saja,” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiatmadja kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Dari efek virus corona sampai Brexit membuat bank belum memacu kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×