Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan aturan terkait Buy Now Pay Later atau paylater yang tengah digodok akan memuat sejumlah poin penting.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan salah satunya akan diatur mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, dan rekam jejak audit.
"Selain itu, mengatur juga soal sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).
Agusman menambahkan penyusunan aturan Buy Now Pay Later atau paylater saat ini prosesnya masih dalam kajian.
Baca Juga: Piutang Pembiayaan Paylater Mencapai Rp 6,81 Triliun Per Mei 2024
Sementara itu, OJK juga menyampaikan penyaluran piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan menunjukkan pertumbuhan.
Agusman menyebut total penyaluran piutang pembiayaan paylater perusahaan pembiayaan per Mei 2024 sebesar Rp 6,81 triliun.
"Nilai itu meningkat 33,64%, jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu," ucapnya.
Selanjutnya, Agusman menerangkan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross paylater perusahaan pembiayaan sebesar 3,22% per Mei 2024. Adapun NPF Netto paylater perusahaan pembiayaan sebesar 0,84% per Mei 2024.
Agusman menyampaikan pembiayaan paylater di Indonesia memiliki potensi pasar yang cukup besar ke depannya. Hal itu sejalan dengan perkembangan perekonomian berbasis digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News