Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum selesai permasalahan likuiditas yang berujung tidak jelasnya nasib nasabah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ternyata belum menyerahkan laporan keuangan 2018 hingga saat ini.
Padahal, dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian di pasal 8 menyebutkan, perusahaan peransuransian wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dalam bentuk laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan lain.
Baca Juga: Hobi touring, eks Dirut Jiwasraya punya tiga Harley Davidson
Merujuk pada pasal 8 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, tertulis bahwa laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya, dalam hal ini April 2019.
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Toto Pranoto mengatakan, jika perusahaan belum memberikan laporan seperti apa yang tertuang dalam peraturan OJK, kemungkinan besar ada permasalahan pada perseroan.
Toto menambahkan, keterlambatan laporan keuangan Jiwasraya ini menjadi faktor lain yang akan memperburuk reputasi perusahaan di tengah kasus gagal bayar. "Artinya ini juga melanggar prinsip transparansi di Good Coorporate Governanance (GCG)," kata Toto.
Sementara, kembali merujuk pada pasal 9 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 disebutkan pula sanksi bagi perusahaan yang akan diberikan bila tidak menjalankan aturan yang ada di pasal 8.
Baca Juga: Kementerian BUMN menargetkan hasil penjualan Jiwasraya Putra mencapai Rp 3 triliun
Sanksi yang akan diberikan yakni berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. Untuk perusahaan asuransi, dalam aturan itu, dituliskan akan dikenai sanksi denda keterlambatan.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi ihwal keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya. "Terkait dengan keterlambatan, kami berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya singkat.