Reporter: Ade Priyatin | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua aturan baru atau Peraturan OJK (POJK) untuk perusahaan efek dan manajemen investasi, yaitu POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 tahun 2026 guna memperkuat pasar modal.
Merespons aturan tersebut, PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) menyebut bahwa pihaknya menyambut baik keputusan OJK ini.
"Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah OJK dalam merilis kedua regulasi tersebut," ujar Plt. Presiden Direktur merangkap Direktur Pemasaran Bahana TCW, Danica Adhitama kepada Kontan, Senin (25/5/2026).
Baca Juga: IIF Gandeng Arkora Hydro, Dorong Pembiayaan Energi Terbarukan Lewat Sukuk Hijau
Menurutnya aturan tersebut bermanfaat guna menciptakan ekosistem industri pasar modal yang lebih sehat, akuntabel, dan memiliki daya saing tinggi.
Perlu diketahui, POJK Nomor 5/2026 mengatur pengelompokan manajer investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) 1 dan 2.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Danica lantas menjelaskan bahwa posisi mereka adalah perusahaan manajer investasi yang berada pada kategori MIKU 2, sehingga implementasi aturan baru tersebut tidak memengaruhi operasional maupun model bisnis perusahaan saat ini.
Di sisi lain, dia turut menegaskan bahwa kondisi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Bahana TCW dalam kondisi yang tetap sehat meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) cenderung fluktuatif.
Baca Juga: BTN Resmi Ambil Alih Kredit Pensiun SMBC Senilai Rp 19,9 Triliun, Ini Dampaknya
"Kami dapat memastikan bahwa kondisi MKBD perusahaan saat ini tetap berada dalam posisi yang sehat, kokoh, dan terjaga," tegasnya.
Meski begitu, mereka tetap menerapkan sejumlah strategi untuk menjaga kondisi MKBD tetap aman.
Misalnya dengan menerapkan pengolahan portofolio dengan lebih prudent dan terukur. Salah satu caranya adalah dengan melakukan strategi aset alokasi yang optimal dan sesuai dengan kondisi pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













