kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Belum penuhi berbagai kewajiban, OJK batasi usaha pialang PT Java Insurance Brokers


Kamis, 04 Juli 2019 / 15:53 WIB
Belum penuhi berbagai kewajiban, OJK batasi usaha pialang PT Java Insurance Brokers


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembatasan izin kegiatan usaha di bidang pialang asuransi PT Java Insurance Broker. Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B Nuraini menyatakan pembatasan ini berlangsung selam tiga bulan. 

Keputusan ini tertuang dama surat nomor S-77/NB.1/2019 tanggal 17 Mei 2019 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Java Insurance Brokers di bidang pialang asuransi.

Adapun penyebab pembatasan ini lantaran Java Insurance Brokers belum melaporkan secara lengkap perubahan anggaran dasar terakhir kepada regulator. Selain itu karena kepemilikan perusahaan ini juga belum mendapatkan restu dari OJK.

"Pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris belum menjalankan atau belum mendapatkan persetujuan OJK dalam penilaian kemampuan dan kepatutan. Juga Komisaris perusahaan merangkap jabatan pada perusahaan perasuransian yang memiliki bidang usaha yang sama," ujar Anggar dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7).

Selain itu, OJK juga belum menerima penyampaikan laporan pelaksanaan program pelatihan dan penerapan APU dan PPT. Selain itu Direktur Java Insurance Brokers  belum menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Perusahaan ini juga masih memiliki satu anggota dewan komisaris. 

"Dengan demikian PT Java Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo," pungkas Anggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×