Reporter: Ade Priyatin | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi kerugian akibat bencana alam menjadi perhatian bagi industri asuransi dan reasuransi di Indonesia. Tingginya konsentrasi aset yang diasuransikan di wilayah tertentu dapat memperbesar eksposur risiko ketika satu peristiwa katastrofik terjadi secara bersamaan.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi, terutama karena sebagian risiko yang ditanggung perusahaan asuransi akan diteruskan kepada reasuradur.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian industri reasuransi adalah risiko akumulasi.
"Yang perlu diperhatikan terutama adalah risiko akumulasi, yaitu ketika satu kejadian gempa, banjir, tsunami, atau bencana lainnya berdampak terhadap banyak objek pertanggungan sekaligus pada wilayah yang sama," ujarnya kepada Kontan, Rabu (26/8/26).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa nilai kerugian ekonomi akibat bencana alam tidak dapat disamakan dengan nilai klaim asuransi. Menurutnya, masih terdapat protection gap atau kesenjangan perlindungan yang menyebabkan sebagian kerugian ekonomi belum terlindungi oleh asuransi.
Baca Juga: Laba BSI (BRIS) Tumbuh 11%, CGS Pertahankan Rekomendasi Tapi Target Harga Dipangkas
Gambaran tersebut tercermin dari data Swiss Re Institute. Sepanjang 2025, kerugian ekonomi global akibat bencana alam mencapai sekitar US$220 miliar, sedangkan kerugian yang diasuransikan hanya sekitar US$107 miliar. Artinya, kurang lebih separuh dari total kerugian ekonomi tersebut telah mendapatkan perlindungan asuransi.
Dalam perspektif jangka panjang, Swiss Re juga mencatat rata-rata sekitar 58% kerugian akibat bencana alam global tidak diasuransikan selama satu dekade terakhir.
Budi juga menyinggung data Kementerian Keuangan yang menunjukkan rata-rata kerugian ekonomi langsung akibat bencana mencapai sekitar Rp22,8 triliun per tahun sepanjang 2000–2016. Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan kapasitas dana cadangan bencana.
Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan besarnya kebutuhan pembiayaan risiko bencana alam yang hingga kini belum sepenuhnya terlindungi.
Risiko Akumulasi Jadi Perhatian Reasuransi
Karena itu, industri reasuransi tidak cukup hanya melihat frekuensi terjadinya bencana. Besarnya insured exposure yang terkonsentrasi di suatu wilayah juga menjadi faktor penting dalam mengukur potensi risiko.
Selain itu, kualitas data mengenai lokasi dan nilai pertanggungan serta kemampuan melakukan catastrophe modelling diperlukan untuk memperkirakan potensi kerugian maksimum akibat suatu kejadian bencana.
Baca Juga: KISI Siap Jadi Penjamin Emisi Sukuk Daerah Sumatra Barat, Target Terbit 2027
Di sisi lain, industri reasuransi dinilai masih memiliki kapasitas untuk menyerap potensi lonjakan klaim. Kapasitas tersebut dapat diperoleh melalui kombinasi reasuransi domestik, retrocession, serta dukungan pasar reasuransi internasional.
Dari sisi permodalan, kondisi industri asuransi umum dan reasuransi Indonesia secara agregat juga masih relatif kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risk based capital (RBC) industri asuransi umum dan reasuransi mencapai 318,52% pada Juni 2026.
Angka tersebut jauh berada di atas batas minimum RBC sebesar 120%. Namun, Budi mengingatkan bahwa RBC secara agregat tidak serta-merta menggambarkan kecukupan kapasitas untuk seluruh jenis risiko.
Menurutnya, kecukupan kapasitas perlu dilihat secara lebih spesifik dengan mempertimbangkan jenis risiko, lokasi, nilai pertanggungan, konsentrasi exposure, besarnya retensi, serta struktur treaty dan retrocession masing-masing perusahaan.
Untuk kejadian katastrofik dalam skala besar, reasuransi berfungsi menyebarkan risiko secara lebih luas agar beban kerugian tidak terkonsentrasi pada satu perusahaan ataupun satu negara.
Dengan demikian, dukungan pasar reasuransi dan retrocession internasional tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kapasitas industri asuransi menghadapi potensi bencana alam.
Baca Juga: Manajemen Komunikasi Bank Mandiri Disorot dalam Polemik Rekening Koordinator AMPB
Perkecil Protection Gap, Kapasitas Harus Diperkuat
Budi menilai protection gap memiliki dua sisi bagi industri asuransi. Di satu sisi, semakin kecil kesenjangan perlindungan, semakin banyak masyarakat, dunia usaha, dan aset yang memperoleh perlindungan asuransi.
Namun di sisi lain, semakin besar cakupan perlindungan, semakin besar pula insured exposure yang masuk ke dalam sistem asuransi dan reasuransi.
Oleh sebab itu, upaya memperkecil protection gap perlu dilakukan bersamaan dengan peningkatan kapasitas reasuransi. Penguatan underwriting, penerapan risk-based pricing, pengendalian akumulasi risiko, dan diversifikasi portofolio juga menjadi bagian penting untuk menjaga ketahanan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













