Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan terdapat beberapa lini bisnis yang umumnya membutuhkan dukungan kapasitas reasuransi luar negeri.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan beberapa lini usaha tersebut, antara lain energi, minyak dan gas, penerbangan, satelit, marine hull, properti industrial atau komersial berskala besar, risiko katastrofik, serta engineering untuk proyek-proyek infrastruktur.
Selain itu, Budi menjelaskan kegiatan ekspor-impor juga sebagian risikonya dapat ditempatkan ke reasuradur luar negeri, terutama pada lini marine cargo atau asuransi pengangkutan barang. Khususnya, dalam kondisi tertentu risiko yang berkaitan dengan perdagangan internasional, seperti trade credit.
Baca Juga: BSI Raup Manfaat dari Program Pemerintah, Bisnis Bullion hingga KUR Tumbuh Positif
"Hal itu biasanya terjadi untuk transaksi perdagangan bernilai besar, rute internasional tertentu, atau risiko dengan eksposur yang membutuhkan dukungan kapasitas global," katanya kepada Kontan, Selasa (12/5).
Dengan demikian, Budi menjelaskan penempatan premi ke reasuransi luar negeri pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penyebaran risiko, terutama untuk lini bisnis dengan nilai pertanggungan besar, karakter risiko yang kompleks, atau kapasitas domestik yang masih terbatas.
Bagi AAUI, Budi mengatakan hal yang terpenting adalah memastikan bahwa penempatan reasuransi, baik di dalam maupun luar negeri, tetap dilakukan secara hati-hati, memperhatikan kualitas dan rating reasuradur, kecukupan kapasitas, serta kemampuan perusahaan dalam menjaga stabilitas keuangan dan membayar klaim kepada pemegang polis. Dia bilang reasuransi luar negeri tetap memiliki peran penting untuk risiko-risiko besar dan kompleks.
Baca Juga: Indonesia dan Australia Perkuat Kerja Sama Dalam Penanganan Scam Keuangan
"Namun, penguatan kapasitas reasuransi dalam negeri juga perlu terus didorong agar ketahanan industri semakin baik ke depan," ucap Budi.
Sebagai informasi, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih adanya 34,98% premi reasuransi yang mengalir ke luar negeri pada 2025, termasuk penempatan premi asuransi yang langsung ke reasuransi luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













