kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bentrok aturan BI-OJK, akuisisi bank terkatung


Selasa, 21 Mei 2013 / 12:47 WIB
Bentrok aturan BI-OJK, akuisisi bank terkatung
ILUSTRASI. Puncak hujan meteor Puppid-Velid jatuh pada 7-8 Desember 2021, mau lihat?


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) soal akuisisi Bank Danamon terhadap DBS Holding Groups akan diselaraskan. Sebab selama ini aturan di kedua otoritas terkesan bentrok.

Di aturan BI, bank asing hanya boleh mengakuisisi maksimal 40% saham bank lokal. Namun dalam rencana akuisisi DBS-Danamon ini, Temasek yang merupakan pemilik DBS berkeinginan untuk mengambil 67,37% (6,45 miliar saham) Bank Danamon.

Padahal di aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor IX.H.I yang kini bergabung ke OJK menyebut bahwa bank asing yang akan menguasai mayoritas di bank lokal harus melakukan tender offer saham publik yang ada di pasar.

"Secara regulasi BI, bank (DBS) hanya bisa mengambil 40% saham Bank Danamon. Itu dulu yang harus menjadi acuan," kata Ketua OJK Muliaman Darmansyah Hadad saat ditemui di Hotel Mandarin Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Terkait akuisisi DBS-Danamon, Muliaman mengatakan, aturan BI dan OJK akan diselaraskan. Namun sayangnya, Muliaman belum mau membocorkan aturan seperti apa yang akan dikeluarkan OJK atas penguasaan bank asing terhadap bank lokal tersebut.

Masalahnya, jika bank asing akan dengan mudah melakukan tender offer bank lokal, maka asing akan kembali dengan mudah pula menguasai perbankan nasional. Padahal semangat BI merevisi aturan bank asing hanya boleh melakukan akuisisi maksimal 40% saham bank lokal ini untuk membatasi pencaplokan bank asing terhadap bank lokal.

"Nanti akan kita lihat selanjutnya, nanti (aturan itu) akan kita selaraskan. Intinya kedua aturan itu harus dipenuhi bersama," tambahnya.

Seperti diberitakan, DBS Group Holding Ltd. pada awal April tahun lalu mengumumkan telah mengakuisisi seluruh saham Fullerton Financial Holdings yang ada di Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. Asia Financial memiliki 6,45 miliar saham atau setara dengan kepemilikan 67,37% saham Bank Danamon. Harga yang disepakati adalah Rp 45,2 triliun dengan kesepakatan harga Rp 7.000 per saham.

Setelah transaksi ini selesai, DBS akan menggelar penawaran tender sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No IX.H.I terhadap seluruh saham Bank Danamon yang ada di pasar modal pada level harga Rp 7.000.  

Harga tersebut merupakan premium 56,3% di atas volume weighted average price dalam sebulan terakhir (April 2012) yang berada di level Rp 4.480 per saham.

Selanjutnya, DBS akan menerbitkan 439 juta saham baru untuk Temasek pada level harga 14,07 dollar Singapura per saham atau setara dengan 6,2 miliar dollar Singapura. Transaksi ini akan meningkatkan kepemilikan saham Temasek di DBS dari semula 29% menjadi 40%. Bisa disebut tidak ada yang berubah dengan entitas pemegang saham pengendali, hanya berganti nama tetapi belakangnya tetap saja Temasek. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×