Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% akan berakhir pada 30 Juni 2024. Langkah ini diperkirakan akan mempengaruhi tren permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan.
Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif ini, yaitu harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah dalam kondisi baru yang siap huni.
Jika penyerahan rumah dilakukan mulai November 2023 hingga 30 Juni 2024, maka insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang untuk bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Setelah periode tersebut, PPN DTP hanya berlaku 50% pada periode Juli hingga Desember 2024.
Baca Juga: 60% Penjualan Metropolitan Land (MLTA) Ditopang Insentif PPN DTP
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), misalnya, mengakui bahwa dengan insentif PPN yang lebih rendah, harga properti yang harus dibayar oleh pembeli menjadi lebih mahal. Hal ini akan berdampak pada berkurangnya minat pembeli dalam membeli rumah, yang akhirnya juga akan mempengaruhi pengajuan KPR.
Namun, SVP Consumer Loans Bank Mandiri, Dessy Wahyuni, menyatakan bahwa Bank Mandiri bersama pengembang rekanan telah menyusun beberapa inisiatif untuk mendongkrak kembali minat masyarakat melalui joint promo dan program taktis yang disesuaikan dengan event tertentu.
"Sehingga diharapkan produk yang dilaunching dapat kembali menarik minat masyarakat untuk membeli rumah melalui KPR," ujar Dessy kepada kontan.co.id, Jumat (28/6).
Dessy menerangkan, hingga Mei 2024, KPR Bank Mandiri tumbuh di atas pasar dan memiliki tren pertumbuhan yang cukup tinggi ke depan. "Pertumbuhan KPR Bank Mandiri berada di kisaran 14%-15% di semester awal tahun ini dan akan terus di-maintain double digit hingga akhir tahun nanti," ucapnya.
Baca Juga: Insentif PPN DTP 100% Selesai 30 Juni, Begini Prospek Kinerja Emiten Properti
Untuk menggenjot pertumbuhan KPR di tahun ini, Bank Mandiri akan fokus menggarap potensi bisnis ekosistem, termasuk bekerja sama dengan berbagai developer dalam pemberian insentif khusus untuk pembeli rumah melalui KPR.
Selain itu, terdapat pula promo menarik baik dari sisi suku bunga, biaya kredit, tenor yang lebih fleksibel, maupun paket DP yang menarik, sehingga memudahkan nasabah dalam memenuhi kebutuhan akan hunian.
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengatakan bahwa insentif PPN DTP hanya berdampak pada sebagian dari KPR Developer karena mensyaratkan batas waktu serah terima, dimana developer kebanyakan menjual rumah dalam bentuk indent dan relatif sulit untuk memenuhi batas waktu tersebut.
"Kami berharap dampak kebijakan pemerintah yang memangkas PPN DTP menjadi hanya 50% terhadap minat masyarakat dalam membeli properti tidak besar," kata EVP Consumer Loan BCA, Welly Yandoko.