Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
2. WhatsApp OJK
Masyarakat juga dapat mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK, 081-157-157-157.
- Buka aplikasi pesan instan WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "pinjol.com".
- Kemudian, kirim pesan. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News