kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Berbeda dengan Pinjol, OJK Ingatkan Bahaya Pinpri


Kamis, 14 September 2023 / 04:40 WIB
Berbeda dengan Pinjol, OJK Ingatkan Bahaya Pinpri
ILUSTRASI. Tawaran pinjaman pribadi atau pinpri tengah marak menghiasi lini masa media sosial.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara itu, bagi industri jasa keuangan, pinpri dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada industri pinjaman online yang legal dan mendapat izin OJK. Tongam mengatakan, masyarakat yang menggunakan jasa ini diimbau untuk segera melunasi dan tidak melakukan peminjaman lagi. 

"Kami juga meminta pelaku pinpri agar menghentikan kegiatannya. Apabila ingin melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, agar mengurus perizinan di OJK," lanjut Tongam. 

Senada, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengungkapkan, pinpri sangat berbahaya karena memiliki bunga yang sangat tinggi. 

"Tidak berizin dari OJK, sehingga tidak mendapat perlindungan dari regulator," terangnya saat dikonfirmasi terpisah, Rabu. 

Menilik potensi kerugiannya, Sarjito turut mengimbau masyarakat tidak melakukan peminjaman uang melalui pinpri untuk kebutuhan apa pun. Namun, jika sudah terlanjur dan mendapat ancaman dari pemilik jasa, dapat melaporkannya ke pihak berwajib. 

"Jika memperoleh pengancaman dari pinpri dan hal-hal lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, laporkan ke polisi," imbau Sarjito. 

Baca Juga: OJK Masih Lakukan Monitoring Realiasasi Action Plan pada 8 Perusahaan Pembiayaan

Cara cek pinjaman online ilegal 

OJK memastikan, pinjaman pribadi atau pinpri tidak diatur dalam undang-undang, bahkan dilarang. Oleh karenanya, daripada memanfaatkan jasa ini, masyarakat yang membutuhkan uang dapat menggunakan jasa pinjol yang telah mendapat izin OJK. 

Sebelum memulai peminjaman uang, masyarakat wajib mengecek apakah pemberi pinjaman legal atau ilegal. Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut cara cek pinjol legal atau ilegal: 

1. Situs OJK 

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK adalah sebagai berikut: 

- Buka laman OJK di www.ojk.go.id. 
- Pilih menu "IKNB" atau Industri Keuangan Nonbank. 
- Kemudian, pilih "Finctech" yang ada di kanan bawah. 
- Halaman situs akan memuat informasi pinjaman online yang legal dan ilegal. 

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech Lending Danafix



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×