kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.339   1,00   0,01%
  • IDX 7.829   -2,64   -0,03%
  • KOMPAS100 1.196   2,88   0,24%
  • LQ45 970   3,33   0,34%
  • ISSI 228   0,02   0,01%
  • IDX30 495   1,66   0,34%
  • IDXHIDIV20 597   3,35   0,56%
  • IDX80 136   0,44   0,33%
  • IDXV30 140   0,56   0,40%
  • IDXQ30 166   1,10   0,67%

Berbeda dengan Pinjol, OJK Ingatkan Bahaya Pinpri


Kamis, 14 September 2023 / 04:40 WIB
Berbeda dengan Pinjol, OJK Ingatkan Bahaya Pinpri
ILUSTRASI. Tawaran pinjaman pribadi atau pinpri tengah marak menghiasi lini masa media sosial.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran pinjaman pribadi atau pinpri tengah marak menghiasi lini masa media sosial. 

Pinpri adalah istilah yang berkaitan dengan uang dan transaksi pinjam-meminjam. Meski demikian, pinpri berbeda dengan pinjaman online atau pinjol. 

Lantas, apa itu pinpri? 

Mengenal pinpri dan bahayanya 

Dilansir dari akun X Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, pinjaman pribadi atau pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman. 

Biasanya, jasa pinjaman uang ini ditawarkan melalui media sosial, seperti X (sebelumnya bernama Twitter). 

Masyarakat yang tertarik menggunakan jasa ini umumnya harus melampirkan syarat seperti kartu tanda penduduk (KTP), foto diri, dan akun media sosial. 

Syarat dan pencairan dana yang cepat, kurang dari satu hari, membuat jasa pinpri memiliki penggemar sendiri. 

Baca Juga: OJK Umumkan Pembubaran DPLK BCA Life

Namun, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menjelaskan, pinpri merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang. 

"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat agar melakukan pinjaman pada perusahaan yang berizin di OJK agar kepentingan nasabah terlindungi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2023). 

Tak hanya masyarakat, kegiatan pinpri juga sangat berbahaya dan dapat merugikan industri jasa keuangan. 

Tongam mengatakan, terdapat sejumlah bahaya pinpri untuk masyarakat, yaitu: 

- Adanya potensi penyebaran data pribadi peminjam. 
- Bunga dan fee atau biaya pinjaman sangat tinggi. 
- Teror atau intimidasi pelaku pinpri apabila peminjam tidak mengembalikan pinjaman. 

Baca Juga: OJK Masih Lakukan Monitoring Realiasasi Action Plan pada 8 Perusahaan Pembiayaan

Sementara itu, bagi industri jasa keuangan, pinpri dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada industri pinjaman online yang legal dan mendapat izin OJK. Tongam mengatakan, masyarakat yang menggunakan jasa ini diimbau untuk segera melunasi dan tidak melakukan peminjaman lagi. 

"Kami juga meminta pelaku pinpri agar menghentikan kegiatannya. Apabila ingin melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, agar mengurus perizinan di OJK," lanjut Tongam. 

Senada, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengungkapkan, pinpri sangat berbahaya karena memiliki bunga yang sangat tinggi. 

"Tidak berizin dari OJK, sehingga tidak mendapat perlindungan dari regulator," terangnya saat dikonfirmasi terpisah, Rabu. 

Menilik potensi kerugiannya, Sarjito turut mengimbau masyarakat tidak melakukan peminjaman uang melalui pinpri untuk kebutuhan apa pun. Namun, jika sudah terlanjur dan mendapat ancaman dari pemilik jasa, dapat melaporkannya ke pihak berwajib. 

"Jika memperoleh pengancaman dari pinpri dan hal-hal lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, laporkan ke polisi," imbau Sarjito. 

Baca Juga: OJK Masih Lakukan Monitoring Realiasasi Action Plan pada 8 Perusahaan Pembiayaan

Cara cek pinjaman online ilegal 

OJK memastikan, pinjaman pribadi atau pinpri tidak diatur dalam undang-undang, bahkan dilarang. Oleh karenanya, daripada memanfaatkan jasa ini, masyarakat yang membutuhkan uang dapat menggunakan jasa pinjol yang telah mendapat izin OJK. 

Sebelum memulai peminjaman uang, masyarakat wajib mengecek apakah pemberi pinjaman legal atau ilegal. Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut cara cek pinjol legal atau ilegal: 

1. Situs OJK 

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK adalah sebagai berikut: 

- Buka laman OJK di www.ojk.go.id. 
- Pilih menu "IKNB" atau Industri Keuangan Nonbank. 
- Kemudian, pilih "Finctech" yang ada di kanan bawah. 
- Halaman situs akan memuat informasi pinjaman online yang legal dan ilegal. 

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech Lending Danafix

2. WhatsApp OJK 

Masyarakat juga dapat mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi OJK. Berikut caranya: 

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK, 081-157-157-157. 
- Buka aplikasi pesan instan WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan. 
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "pinjol.com". 
- Kemudian, kirim pesan. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×