kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Beri keringanan ke pengemudi ojek online, OJK panggil Gojek dan Grab


Senin, 06 April 2020 / 14:08 WIB
Beri keringanan ke pengemudi ojek online, OJK panggil Gojek dan Grab
ILUSTRASI. OJK sudah memanggil Gojek dan Grab untuk meminta data pengemudi serta kendaraan mereka.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberikan keringanan bagi debitur yang kesulitan keuangan akibat penyebaran virus corona (Covid-19). Diantaranya untuk para debitur yang merupakan pengemudi ojek berbasis dari daring Gojek dan Grab.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pada pekan lalu, OJK sudah memanggil Gojek dan Grab untuk meminta data pengemudi serta kendaraan mereka seperti nomor mesin dan nomor rangka. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang juga meminjam kredit di multifinance.

Baca Juga: Aturan kelonggaran kredit sudah berlaku, bagaimana nasib KPR?

“OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud,” kata Sekar dalam keterangan pers OJK, Senin (6/4).

Sementara terkait video viral penarikan kendaraan milik pengemudi online, setelah dicek oleh OJK ternyata dia meminjam dari perusahaan jasa rental kendaraan bukan berasal dari lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK. Perusahaan rental ini merupakan mitra kerja sama dari perusahaan yang memperkerjakan pengemudi.

“OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Wajib tahu! Jika tak ajukan keringanan kredit, kendaraan tetap bisa ditarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×