Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberikan keringanan bagi debitur yang kesulitan keuangan akibat penyebaran virus corona (Covid-19). Diantaranya untuk para debitur yang merupakan pengemudi ojek berbasis dari daring Gojek dan Grab.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pada pekan lalu, OJK sudah memanggil Gojek dan Grab untuk meminta data pengemudi serta kendaraan mereka seperti nomor mesin dan nomor rangka. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang juga meminjam kredit di multifinance.
Baca Juga: Aturan kelonggaran kredit sudah berlaku, bagaimana nasib KPR?
“OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud,” kata Sekar dalam keterangan pers OJK, Senin (6/4).
Sementara terkait video viral penarikan kendaraan milik pengemudi online, setelah dicek oleh OJK ternyata dia meminjam dari perusahaan jasa rental kendaraan bukan berasal dari lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK. Perusahaan rental ini merupakan mitra kerja sama dari perusahaan yang memperkerjakan pengemudi.
“OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Wajib tahu! Jika tak ajukan keringanan kredit, kendaraan tetap bisa ditarik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News