Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis kebijakan untuk memberikan relaksasi bagi perusahaan pembiayaan dalam restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan, hal ini seiring dengan rencana regulator untuk memperpanjang masa restrukturisasi pembiayaan.
“Beberapa perusahaan pembiayaan ini memang perlu dukungan bagaimana mereka bisa peroleh pendanaan agar bisa terus melakukan kegiatan usahanya. Ini tentu perlu berhati-hati. Mau kemana dan bagaimana instrumen yang akan dipakai untuk menerbitkan pendanaan, di luar perbankan,” jelas Riswinandi dalam konferensi virtual, Senin (2/11).
Selain itu, regulator terus mencatat pembiayaan perusahaan pembiayaan multifinance terdampak pandemi.
Baca Juga: Per Oktober 2020, multifinance restrukturisasi pembiayaan imbas Covid-19 Rp 140,2 T
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan sudah ada 181 perusahaan pembiayaan yang memberikan restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19.
“Untuk perusahaan pembiayaan dapat kami sampaikan pada 27 Oktober 2020, total pembiayaan yang telah direstrukturisasi mencapai 177,66 triliun. Debiturnya sebanyak 4,79 juta orang,” ujar Wimboh.
Pembiayaan yang telah direstrukturisasi itu terdiri dari total outstanding pokok sebesar Rp 140,25 triliun. Sedangkan bunga yang telah direstrukturisasi sebesar Rp 37,41 triliun.
Sebenarnya, perusahaan pembiayaan yang telah menerima permintaan restrukturisasi 5,4 juta kontrak dengan outstanding pokok Rp 161,66 triliun dan bunga Rp 42,43 triliun.
Dari jumlah itu, terdapat 307.840 kontrak yang masih dalam proses restrukturisasi. Nilai total outstanding pokoknya mencapai Rp 11,44 triliun dan bunga sebesar Rp 37,41 triliun.
Selanjutnya: Ada pandemi Covid-19, pemerintah berkolaborasi selamatkan UMKM dan koperasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News