kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Beri Solusi Penyakit Kritis, AXA Financial Luncurkan AXA Critical Protector


Jumat, 21 Oktober 2022 / 15:17 WIB
Beri Solusi Penyakit Kritis, AXA Financial Luncurkan AXA Critical Protector
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav (kiri) bersama public figure dan cancer survivor Vidi Aldiano saat peluncuran AXA Critical Protector di Jakarta, Jumat (21/10).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. AXA Financial Indonesia terus meningkatkan proposisi produk kepada para nasabah. Terbaru, AXA Financial Indonesia meluncurkan AXA Critical Protector, sebuah produk asuransi tradisional stand-alone penyakit kritis yang memberikan perlindungan maksimal di semua tahapan penyakit kritis (awal, menengah, dan akhir), dengan premi terjangkau dan fitur yang fleksibel.

Selain itu, AXA Critical Protector dilengkapi dengan manfaat apabila meninggal dunia untuk sebab apa pun. Produk AXA Critical Protector ini menjadi sebuah solusi dengan premi yang terjangkau, pilihan fitur manfaat yang fleksibel dan bermanfaat.

Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav menuturkan, dalam menanggapi tren peningkatan kasus penyakit kritis yang mengakibatkan biaya pengobatan dan stres yang lebih tinggi bagi para nasabah.

Niharika bilang, AXA Financial Indonesia sebagai mitra perlindungan nasabah menghadirkan penawaran baru komprehensif melalui AXA Critical Protector- solusi perlindungan penyakit kritis lengkap yang hadir dengan manfaat fleksibel dan fitur-fitur premium terjangkau.

Baca Juga: DAI Gelar Hari Asuransi 2022, Dukung Akses Literasi Asuransi

"Kami berharap dengan produk ini akan semakin banyak orang, termasuk nasabah kami, yang dapat merasakan manfaat asuransi dan bisa terhindar dari risiko finansial,” kata Niharika, Jumat (21/10)a.

Sementara itu, Chief of Proposition and Alternate Distribution of AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata menjelaskan, AXA Critical Protector merupakan jawaban dari masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia, di mana tidak sedikit pasien penyakit kritis yang terlambat mendapatkan pengobatan diakibatkan faktor keuangan.

"Tidak sedikit juga pasien penyakit kritis dan keluarga yang terpaksa menggunakan tabungan mereka dan mengorbankan impian mereka untuk biaya pengobatan dan biaya lain-lain yang timbul akibat penyakit kritis," tambahnya.

Oleh karena itu, Yudhistira bilang AXA Financial Indonesia menghadirkan solusi proteksi penyakit kritis yang dapat memberikan manfaat Uang Pertanggungan di setiap tahapan mulai dari tahap awal, menengah dan akhir. 

"Kami juga menyediakan pilihan manfaat No Claim Bonus untuk mengakomodir nasabah yang menginginkan pengembalian premi jika tidak terjadi claim, dan pilihan manfaat Booster Uang Pertangungan (UP) untuk mengakomodir nasabah yang menginginkan UP nya terlindungi dari inflasi," pungkas Yudhistira.

Sebagai informasi, AXA Financial Indonesia menghadirkan produk AXA Critical Protector memberikan solusi perlindungan yang dapat mencakup kebutuhan proteksi nasabah atas biaya-biaya yang timbul akibat penyakit kritis.

Baca Juga: Gandeng Kemendag, LPEI Dorong Pasarkan Produk UMKM Masuk Pasar Ekspor

Selain itu, AXA Financial Indonesia juga memahami bahwa perlindungan penyakit kritis seharusnya komprehensif dan melindungi di segala tahapan mulai dari tahapan awal, menengah dan akhir.

Sebagai gambaran, AXA Critical Protector mencakup total 164 kondisi medis atas penyakit kritis dengan premi terjangkau mulai dari Rp 250 ribu per bulan, dengan usia masuk dari 31 hari hingga 70 tahun, dan masa pertanggungan hingga 99 tahun.

AXA Critical Protector memberikan pilihan manfaat seperti: No Claim Bonus, di mana akan ada pengembalian premi 100% pada tahun ke-10 selama tidak terjadi klaim dan polis masih aktif; dan booster Uang Pertanggungan (UP) sebesar 5% setiap tahun hingga total UP maksimal 150%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×