Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kepemilikan asing di perusahaan lokal menjadi 60% saham dari saat ini 80% saham dinilai positif untuk mendorong pengusaha lokal berbicara lebih banyak di rumah sendiri. Pasar yang masih begitu besar, diharapkan bisa dinikmati pula secara maksimal investor dari dalam negeri.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menyatakan, saat ini pasar asuransi masih banyak dinikmati oleh perusahaan-perusahaan joint venture. Ia menegaskan, pihaknya tidak anti investor asing karena industri dan pasar asuransi juga masih perlu digenjot.
Tapi bagi calon investor yang ingin masuk ke bisnis asuransi, atau bila perusahaan yang sudah ada membutuhkan tambahan modal, agar membuka pintu juga bagi investor lokal. "Carilah mitra dari dalam negeri," kata Hendrisman.
Catatan Hendrisman, kebanyakan investor datang dari Asia Timur seperti Korea Selatan dan Jepang. Sementara dari belahan dunia lain semisal Eropa dan Amerika agak mengendur mengingat sudah banyak perusahaan besar dari wilayah tersebut yang beroperasi di Indonesia.
Hendrisman memprediksikan, pergerakan investor asing masuk dalam negeri terus terjadi dalam dua tahun ke depan. Investor dari Korea Selatan dan Jepang masih akan jadi yang terdepan. "Setelah dua tahun agak berkurang karena yang besar-besar sudah masuk," ungkap dia.
Sementara di industri asuransi umum, pasar asuransi bisa dibilang masih dinikmati oleh sebagian besar perusahaan lokal lebih besar ketimbang perusahaan joint venture. Sekitar 85% dari premi asuransi umum dikantongi oleh perusahaan yang pemodalnya dari dalam negeri.
Makanya, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Ahmad Fauzie Darwis tak terlalu khawatir dengan bila kepemilikan asing makin dibatasi. Apalagi masih banyak investor lokal yang punya perhatian terhadap sektor asuransi di Indonesia.
Tapi, tetap sja, diperlukan waktu untuk menyesuaikan diri bila kebijakan pembatasan modal asing diberlakukan. "Misal beri jangka waktu sepuluh tahun," ujar Ahmad.
Soal besaran pembatasan, ia memilih ikut aturan yang dibuat regulator. Saat ini, investor asing boleh menggenggam 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News