kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut Sejumlah Manfaat dari Asabri untuk Kesejahteraan Pensiunan TNI dan Polri


Selasa, 13 September 2022 / 20:29 WIB
Berikut Sejumlah Manfaat dari Asabri untuk Kesejahteraan Pensiunan TNI dan Polri
ILUSTRASI. Asabri menjalankan tugasnya untuk mengelola dana pensiunan TNI dan Polri dan memberikan manfaat bagi penerimanya.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asabri terus menjalankan tugasnya untuk mengelola dana pensiunan TNI dan Polri dan memberikan manfaat bagi penerimanya.

Djoko Rahmady, salah satu Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini mendapatkan manfaat dana pensiun yang ia terima dari layanan Asabri.

Sejak pensiun 2016 lalu, Djoko secara rutin mendapatkan dana pensiun setiap bulan. Besaran dana pensiun yang diperoleh berdasarkan pangkat serta masa kerja tentara sebagaimana tercantum di surat keterangan pensiun (SKEP) dan peraturan pemerintah.

“Gaji pensiunan yang saya terima sangat membantu untuk menunjang kehidupan saya sehari-hari,” kata Djoko kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Masih Ada yang Tak Penuhi Kewajiban Solvabilitas, Industri Dapen Perlu Pembenahan

Selain dana pensiun, Djoko juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji. Bahkan, ia juga bisa memiliki tempat tinggal saat ini berkat kehadiran program Pinjaman Uang Muka (PUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Asabri.

Ini merupakan pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan KPR yang diberikan kepada prajurit, anggota Polri, PNS Kemhan dan PNS Polri. Semasa aktif menjadi tentara, lelaki yang gemar membudidayakan ikan ini juga ikut serta dalam program tersebut.

PT Asabri merupakan perusahaan asuransi BUMN yang mengelola layanan pinjaman kredit tabungan dan pensiun untuk Prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Departemen Pertahanan Republik Indonesia.

Seperti dilansir dari website perusahaan, Asabri memberikan beberapa manfaat, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, tabungan hari tua, jaminan kematian, pensiun, pinjaman KPR, dan pinjaman polis.

Untuk jaminan kematian terdapat dua manfaat diantaranya, memberikan santunan meninggal dunia akibat dan bukan akibat kecelakaan kerja, dan mendapatkan beasiswa bagi anak peserta.

Untuk asuransi kecelakaan diri, maanfaat pertanggungan yang diberikan yaitu biaya perawatan, memberikan santunan cacat saat dinas khusus, memberikan santunan risiko kematian apabila peserta gugur, dan memberikan bantuan beasiswa bagi anak peserta.

Selanjutnya, program Tabungan Hari Tua (THT) dengan dua manfaat yang diberikan. Mulai dari, memberikan nilai tunai tabungan asuransi bagi peserta, dan memberikan biaya pemakaman bagi peserta pensiunan dan keluarga.

Untuk program THT, diberikan biaya pemakanan bagi pensiunan dan istri, masing – masing sebesar Rp 5 juta dan Rp 4 juta. Asalkan, istri tersebut dinikahi pada masa aktif atau periode masuknya tunjangan.

Selain itu, diberikan biaya pemakaman anak sebesar Rp 3 juta. Persyaratannya jika tentara masih aktif, kemudian memasuki periode tunjangan serta ketika anaknya sekolah atau kuliah sampai usia 25 tahun.

Baca Juga: Wamen Kartika Buka-Bukaan Soal Rencana Rapikan Dapen BUMN

Untuk Program jaminan pensiun, manfaat yang berikan yaitu, jaminan uang pensiun setiap bulannya bagi peserta pensiunan, nilai tunai iuran pensiun bagi peserta yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak tanpa hak pensiun, dan tunjangan akan bersifat pensiun atau pesangon.

Juga ada pinjaman polis dengan manfaat yang diberikan, berupa pinjaman dana untuk peserta. Pinjaman memiliki jangka waktu mulai 12 bulan sampai 36 bulan

Biaya administrasi hanya Rp 100.000, pinjaman polis akan diberikan maksimal 70% dari nilai manfaat yang diberikan, dan memiliki besaran angsuran maksimal 30% dari gaji atau uang pensiunan peserta.

Juga ada PUM KPR yang merupakan program sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa adanya bunga untuk mendapatkan kredit kepemilikan rumah, dengan manfaat yang diberikan berupa pinjaman tanpa bunga untuk kredit kepemilikan rumah, setiap pangkat memiliki besaran PUM, dan kan diberikan bagi peserta yang belum memiliki rumah pribadi.

"Asabri berusaha menjaga kinerja dan kondisi keuangan perusahaan serta menjamin tidak ada hak dari peserta yang hilang atau di kurangi agar memberikan dampak positif bagi moral prajurit TNI dan Anggota Polri yang sedang bertugas menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia," kata Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono, Direktur Utama PT Asabri beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×