Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat Program Penjaminan Polis (PPP).
Mengenai hal itu, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup 4 aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, limit atau batasan, hingga nilai iuran.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai secara keseluruhan, adanya PPP dapat memberikan dampak positif bagi industri perasuransian.
Baca Juga: LPS Usul Limit Penjaminan Kumulatif Rp 500 Juta untuk Penjaminan Polis, Ini Kata AAUI
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan PPP dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas industri asuransi.
"Ditambah, memberikan kepastian perlindungan yang lebih kuat kepada pemegang polis," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (15/9/2026).
Namun, Budi menyebut momentum implementasi PPP sebaiknya tidak berhenti pada penguatan perlindungan konsumen. Dia bilang momentum itu perlu diiringi dengan market creation dan pendalaman pasar asuransi nasional.
"Penguatan kepercayaan melalui PPP perlu berjalan bersama dengan kebijakan lain yang mendorong masyarakat dan dunia usaha makin banyak menggunakan asuransi sebagai instrumen pengelolaan risiko," tuturnya.
Budi mengatakan salah satu yang dapat didorong adalah pengembangan compulsory insurance atau asuransi wajib secara bertahap pada risiko-risiko yang memiliki kepentingan publik dan eksternalitas yang besar.
Baca Juga: Penjualan Kendaraan Meningkat, AAUI Prediksi Asuransi Kendaraan Terus Bertumbuh
Dia menyampaikan kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperluas basis tertanggung, sekaligus mengurangi protection gap yang masih besar di Indonesia.
Budi menerangkan tentunya penerapannya perlu didukung kesiapan industri, affordability, literasi masyarakat, data yang memadai, serta desain produk dan regulasi yang tepat.
Dengan demikian, dia bilang PPP dan kebijakan pendalaman pasar dapat berjalan dalam satu ekosistem, yakni PPP memperkuat kepercayaan dan perlindungan konsumen, sedangkan market creation memperluas penetrasi dan basis risiko yang diasuransikan.
"Makin luas basis peserta dan risiko yang terdiversifikasi, maka makin kuat juga fondasi industri dalam jangka panjang," ujar Budi.
Selain itu, Budi menyampaikan desain PPP harus dibuat secara hati-hati. Dia mengatakan besaran iuran harus proporsional agar tidak menjadi tambahan beban berlebihan bagi perusahaan asuransi, lalu pada akhirnya pemegang polis.
Budi juga berpendapat mekanisme kepesertaan perlu memperhatikan perusahaan yang sedang berada dalam proses penyehatan atau pengawasan regulator.
Dia bilang jangan sampai perusahaan yang belum dapat menjadi peserta penuh, justru memperoleh stigma negatif yang kemudian memicu perpindahan nasabah atau rush.
"Dengan demikian, perlu dipertimbangkan mekanisme atau ketentuan khusus selama periode penyehatan," ucap Budi.
Baca Juga: AAUI: SBN Bisa Jadi Pertimbangan Asuransi Umum Dalam Berinvestasi
Oleh karena itu, Budi mengatakan implementasi PPP membutuhkan masa transisi yang memadai, koordinasi erat antara LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah dan industri, serta komunikasi publik yang jelas.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan Purba menyebut desain PPP juga sudah dibahas pada high level meeting dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Purba menerangkan aspek pertama usulan LPS adalah kepesertaan atau membership, LPS menerangkan kepersertaan PPP pada dasarnya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal.
Dia bilang berdasarkan meeting bersama OJK dan Kementerian Keuangan, terdapat 2 syarat yang akan diberlakukan untuk kepesertaan.
"Kami sudah membahas dan menyetujui bersama OJK dan Kementerian Keuangan, yakni Risk Based Capital itu minimum 120% dan tidak dalam pengawasan khusus atau intensif OJK," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/9/2026).
Selanjutnya, Purba menjelaskan aspek kedua adalah cakupan program atau coverage, yakni hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu.
Jadi, dia bilang semua lini itu dijamin, kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.
Baca Juga: AAUI: Pemenuhan Ekuitas Minimum 2026 Lewat Cara Organik Lebih Menantang
Purba menyebut aspek ketiga terkait dengan limit. Dia menyampaikan batas maksimum penjaminan secara kumulatif dipertimbangkan Rp 500 juta per pemegang polis, tertanggung, atau peserta berbasis cadangan teknis.
Kondisi itu sudah mencakup 97%-99% dari jumlah tertanggung atau polis.














