Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan ada tujuh fintech lending yang mengembalikan tanda terdaftarnya. Sehingga, fintech lending terdaftar maupun berizin terbaru tercatat berjumlah 107 fintech per 8 September 2021.
Adapun penyelenggara fintech lending yang mengembalikan tanda terdaftarnya antara lain, PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah), PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku), PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO), PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria), PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA), PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P), dan PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech).
“Pengembalian bukti terdaftar karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” kata OJK. OJK juga menyebutkan ada penambahan satu pemain fintech lending yang berubah statusnya menjadi berizin sehingga sekarang total yang berizin menjadi 85 penyelenggara.
Baca Juga: Pilih-pilih Layanan Paylater dari Bank dan Fintech
Pemain fintech yang berubah statusnya menjadi berizin adalah PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam). Perubahan status tersebut juga sudah sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Baca Juga: Mulai ekspansi, sejumlah bank ini tengah menyiapkan rencana akuisisi
Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 8 September 2021:
Daftar fintech berizin:
- ShopeePayLater
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- Kimo
- Toko Modal
- UangTeman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGo
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital Fintek
- Kreditpro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Crowdo
- Indodana
- Julo
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- Sanders One Stop Solution
- Alami
- Awan Tunai
- Dana Kini
- Singa
- Duha SYARIAH
- Dana Merdeka
- Easycash
- Pinjam Yuk
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- KREDITO
- Cashcepat
- Komunal
- KlikUMKM
- Adapundi
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Restock.ID
- DanaBagus
- SOLUSIKU
- Cairin
- Invoila
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- UKU
- Modal Nasional
- TaniFund
- Ringan
- AVANTEE
- GRADANA
- Danacita
- Ikimodal
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- JEMBATANEMAS
- AKTIVAKU
- Dumi
- IVOJI
- DoeKu
- danaIN
- Qazwa
- LAHANSIKAM
Baca Juga: Bank garap bisnis PayLater, berapa bunganya?
Daftar Fintech terdaftar:
- TunaiKita
- Cashwagon
- Findaya
- KrediFazz
- CROWDE
- Danabijak
- KawanCicil
- KREDIT CEPAT
- Samakita
- Asetku
- Danafix
- Gandengtangan
- Edufund
- UATAS
- BANTUSAKU
- KlikCair
- AdaModal
- ETHIS
- KAPITALBOOST
- PAPITUPI Syariah
- Samir
- Indosaku
Baca Juga: Pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Jangan hiraukan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News