CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Berkurang, ini daftar 107 fintech P2P lending terbaru yang terdaftar dan berizin OJK


Kamis, 16 September 2021 / 09:49 WIB
Berkurang, ini daftar 107 fintech P2P lending terbaru yang terdaftar dan berizin OJK
ILUSTRASI. OJK kembali melaporkan ada tujuh fintech lending yang mengembalikan tanda terdaftarnya.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan ada tujuh fintech lending yang mengembalikan tanda terdaftarnya. Sehingga, fintech lending terdaftar maupun berizin terbaru tercatat berjumlah 107 fintech per 8 September 2021. 

Adapun  penyelenggara fintech lending yang mengembalikan tanda terdaftarnya antara lain, PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah), PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku), PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO), PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria), PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA), PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P), dan PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech).

“Pengembalian bukti terdaftar karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” kata OJK. OJK juga menyebutkan ada penambahan satu pemain fintech lending yang berubah statusnya menjadi berizin sehingga sekarang total yang berizin menjadi 85 penyelenggara. 

Baca Juga: Pilih-pilih Layanan Paylater dari Bank dan Fintech

Pemain fintech yang berubah statusnya menjadi berizin adalah PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam). Perubahan status tersebut juga sudah sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Baca Juga: Mulai ekspansi, sejumlah bank ini tengah menyiapkan rencana akuisisi

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 8 September 2021:

Daftar fintech berizin:

  1. ShopeePayLater
  2. Danamas
  3. Investree
  4. Amartha
  5. Dompet Kilat
  6. Kimo
  7. Toko Modal
  8. UangTeman
  9. Modalku
  10. KTA Kilat
  11. Kredit Pintar
  12. Maucash
  13. Finmas
  14. KlikACC
  15. Akseleran
  16. Ammana.id
  17. PinjamanGo
  18. KoinP2P
  19. Pohondana
  20. Mekar
  21. AdaKami
  22. Esta Kapital Fintek
  23. Kreditpro
  24. Fintag
  25. Rupiah Cepat
  26. Crowdo
  27. Indodana
  28. Julo
  29. Pinjamwinwin
  30. DanaRupiah
  31. Taralite
  32. Pinjam Modal
  33. Sanders One Stop Solution
  34. Alami
  35. Awan Tunai
  36. Dana Kini
  37. Singa
  38. Duha SYARIAH
  39. Dana Merdeka
  40. Easycash
  41. Pinjam Yuk
  42. FinPlus
  43. UangMe
  44. PinjamDuit
  45. Dana Syariah
  46. Batumbu
  47. KREDITO
  48. Cashcepat
  49. Komunal
  50. KlikUMKM
  51. Adapundi
  52. Pinjam Gampang
  53. Cicil
  54. Lumbungdana
  55. 360 KREDI
  56. Dhanapala
  57. Kredinesia
  58. Pintek
  59. ModalRakyat
  60. Restock.ID
  61. DanaBagus
  62. SOLUSIKU
  63. Cairin
  64. Invoila
  65. TrustIQ
  66. KLIK KAMI
  67. UKU
  68. Modal Nasional
  69. TaniFund
  70. Ringan
  71. AVANTEE
  72. GRADANA
  73. Danacita
  74. Ikimodal
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id
  78. JEMBATANEMAS
  79. AKTIVAKU
  80. Dumi
  81. IVOJI
  82. DoeKu
  83. danaIN
  84. Qazwa
  85. LAHANSIKAM

Baca Juga: Bank garap bisnis PayLater, berapa bunganya?

Daftar Fintech terdaftar:

  1. TunaiKita
  2. Cashwagon
  3. Findaya
  4. KrediFazz
  5. CROWDE
  6. Danabijak
  7. KawanCicil
  8. KREDIT CEPAT
  9. Samakita
  10. Asetku 
  11. Danafix
  12. Gandengtangan
  13. Edufund
  14. UATAS
  15. BANTUSAKU
  16. KlikCair
  17. AdaModal
  18. ETHIS
  19. KAPITALBOOST
  20. PAPITUPI Syariah
  21. Samir
  22. Indosaku

Baca Juga: Pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Jangan hiraukan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×