Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis fintech peer to peer lending masih bertumbuh di tengah pandemi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Juli 2020, jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp 116,97 triliun atau naik 134,91% secara year on year (yoy).
Kendati demikian, hingga 14 Agustus 2020, terdapat satu penyelenggara fintech peer to peer lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya. Fintech ini ialah yaitu PT Assetku Mitra Bangsa atau yang lebih dikenal dengan Assetkita.
“Sampai dengan 14 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 157 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar ataupun berizin dari OJK,” tulis OJK dalam pernyataan resmi pada Senin (7/9).
Baca Juga: Akseleran fasilitasi restrukturisasi pinjaman Rp 1,05 miliar yang terdampak corona
Adapun nilai outstanding fintech peer to peer lending hingga Juli 2020 mencapai Rp 11,94 triliun dengan tingkat keberhasilan (TKB) per Juli sebesar 92,01%. Pinjaman itu disalurkan kepada26,57 rekening peminjam atau naik 132,82% yoy.
Adapun rincian 157 fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah:
1. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
2. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
3. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
4. PT Indo Fin Tek (DOMPET Kilat)
5. PT Creative Mobile Adventure (KIMO)
6. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
7. PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman)
8. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
9. PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
10. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
11. PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
12. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
13. PT Aman Cermat Cepat (KlikACC)
14. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
15. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)
16. PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGO)
17. PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks)
18. PT Pohon Dana Indonesia (Pohondana)
19. PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar)
20. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
Baca Juga: Lancak potensi penularan Covid-19, OVO inisiasi aplikasi Peduli Lindungi
21. PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital Fintek)
22. PT Tri Digi Fin (KreditPro)
23. PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag)
24. PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)
25. PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
26. PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
27. PT Julo Teknologi Finansial (JULO)
28. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
29. PT Layanan Keuangan Berbagi (Dana Rupiah)
30. PT Indonusa Bara Sejahtera (Traalite)
31. PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal)
32. PT Alami Fintek Sharia (ALAMI)
33. PT Simplefi Teknologi Indonesia (AwanTunai)