kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Berlaku awal 2020, sejumlah bank masih berbenah untuk memenuhi PSAK 71


Rabu, 11 September 2019 / 12:36 WIB
Berlaku awal 2020, sejumlah bank masih berbenah untuk memenuhi PSAK 71
ILUSTRASI. Kredit Perbankan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemenuhan pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 jadi salah satu pekerjaan perbankan pada saat ini. Maklum saja, aturan ini bakal mulai berlaku pada Januari 2020 nanti.

Sebelumnya mayoritas kelompok BUKU III dan BUKU IV telah memenuhi aturan main tersebut. Tak mau ketinggalan, kelompok BUKU I dan II menyebut sampai saat ini masih dalam proses penerapan.

Baca Juga: Menabung emas di Pegadaian Digital, bisa lewat BRI Internet Banking

Ambil contoh PT Bank Oke Indonesia yang menyebut sampai saat ini masih dalam tahap persiapan. Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah Andara menjelaskan guna memenuhi aturan ini pihaknya memakai jasa vendor dari pihak luar.

Adapun, biaya yang digelontorkan untuk implementasi PSAK 71 nilainya mencapai Rp 1 miliar. Nilai tersebut menurut Efdinal masih rendah jika dibandingkan dengan bank dengan kapasitas lebih jumbo.

Sebab, dari skala bisnis, Bank Oke memiliki ukuran dan kompleksitas transaksi yang relatif sederhana.  "Kami belum bank devisa, tidak ada transaksi terkait valas, letter of credit dan sebagainya. Kegiatan tresuri juga lebih fokus untuk menjaga likuiditas," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/9).

Lebih lanjut, menurutnya Bank Oke yang belum memiliki produk derivatif hingga saat ini membuat biaya untuk pengadaan sistem secara umum tidak terlalu mahal.

Kendati demikian, dalam prakteknya aturan PSAK 71 membuat perbankan harus mempertebal biaya cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). 

Baca Juga: BI raih 14 penghargaan dalam The Best Contact Center Indonesia 2019

Hal ini telah diantisipasi Bank Oke, dengan menambah CKPN sekitar Rp 3 miliar-Rp 4 miliar. Hanya saja, penambahan CKPN tersebut menurutnya tidak berpengaruh kepada rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) Bank Oke. 

"Karena ada faktor selisih PPAP (penyisihan penghapusan aktiva produktif) dengan CKPN untuk perhitungan CAR selama ini sebesar kurang lebih Rp 7 miliar," sambungnya.

Lagipula, menurut Efdinal sampai akhir Agustus 2019 lalu CAR Bank Oke masih sangat tebal yakni mencapai 44,6%.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×