kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Bertambah Lagi, OJK Beri Izin Dua Perusahaan Gadai


Rabu, 27 April 2022 / 15:16 WIB
Bertambah Lagi, OJK Beri Izin Dua Perusahaan Gadai
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan gadai swasta berizin masih terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada dua perusahaan pergadaian, antara lain PT Gadai Mas Sumut dan PT Samdede Gadai Perkasa

PT Gadai Mas Sumut mendapat izin OJK melalui surat nomor KEP-27/ NB.1/2022 pada 14 April 2022. Perusahaan gadai tersebut beralamat di Jalan Sisingamanga raja Nomor 9- C, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara

Di tanggal yang sama,  PT Samdede Gadai Perkasa yang beralamat di Jl. Munggur No.51 RT 14 RW 04, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta juga mendapatkan izin usaha dari OJK melalui surat nomor KEP26/NB.1/2022

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Rabu (27/4).

Baca Juga: Raih Opini Wajar Dalam Semua Hal Yang Material, LPS Mampu Berkinerja Baik Tahun 2021

Lebih lanjut, Ihsanuddin pun mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 16 POJK 31 tahun 2016, perusahaan-perusahaan pergadaian ini wajib wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan , nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.

Selain itu, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi juga wajib dicantumkan secara jelas.

“Diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuhnya

Ihsanuddin juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×