kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bertambah Lagi, OJK Keluarkan Izin Usaha Baru untuk Perusahaan Gadai


Selasa, 29 November 2022 / 14:53 WIB
Bertambah Lagi, OJK Keluarkan Izin Usaha Baru untuk Perusahaan Gadai
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin baru untuk dua perusahaan gadai. KONTAN/Muradi/


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin baru untuk dua perusahaan gadai. Itu berarti, dalam bulan ini sudah ada tiga perusahaan gadai baru yang masuk di industri ini.

Perusahaan gadai baru yang mendapat izin usaha dari OJK ialah PT Perintis Pertama Gadai pada 15 November 2022 dan PT Master Gadai Abadi yang mendapat izin pada 17 November 2022.

PT Perintis Pertama Gadai sendiri berlokasi di Jalan Setia Budi Nomor 243, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Sementara, PT Master Gadai Abadi berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Km. 9 No. 5 Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. 

Baca Juga: OJK Keluarkan Izin Usaha Pergadaian untuk PT Gadai Sejahtera Indonesia

“Diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (29/11).

Ogi Prastomiyono menegaskan  kedua perusahaan ini wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan , nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.

Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi juga wajib dicantumkan secara jelas.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×