kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.829   1,00   0,01%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Bertambah Lagi, Sudah Ada 8.618 Rekening Diblokir Karena Judi Online.


Selasa, 04 Maret 2025 / 17:44 WIB
Bertambah Lagi, Sudah Ada 8.618 Rekening Diblokir Karena Judi Online.
ILUSTRASI. OJK mengungkapkan telah meminta bank untuk memblokir 8.618 rekening judi online atau bertambah 118 rekening dalam periode dua bulan 2025


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan rekening yang dimanfaatkan untuk aktivitas judi online tak ada habisnya. Ini tercermin dari jumlah rekening yang telah diblokir perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk memblokir 8.618 rekening judi online. Artinya, ada tambahan 118 rekening dalam periode dua bulan.

“OJK juga telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih sampai dengan saat ini ada 8,618 rekening, sebelumnya sebesar 8,500 rekening,” ujar Dian, Selasa (4/3).

Dian menambahkan tambahan rekening terkai judi online tersebut berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital terbaru. Di tambah, OJK meminta bank untuk melakukan pengembangan atas laporan tersebut.

Baca Juga: OJK: Ada 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang Kondisi Keuangannya Bermasalah

“Kami meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence,” tambahnya.

Sebelumnya, Dian bilang pihaknya bersama bank juga terus mencari parameter yang mengindikasikan rekening tersebut digunakan untuk judi online. Salah satunya, pemantauan terkait rekening dormant.

Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu tertentu. Rekening yang terpakai tersebut berpotensi bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.

“Rekening dormant ini telah menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan itu,” tambah Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×