kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bertemu Nasabah, OJK Disebut Bakal Tagih Segera Rencana Penyehatan Kresna Life


Selasa, 26 April 2022 / 21:28 WIB
Bertemu Nasabah, OJK Disebut Bakal Tagih Segera Rencana Penyehatan Kresna Life
ILUSTRASI. Nasaabah Kresna Life mendatangi Kantor Kresna Life Kawasan SCBD, Selasa (11/8).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sekian lama mengirimkan somasi, perwakilan nasabah Kresna Life pun bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, pertemuan tersebut membahas terkait peran OJK dalam proses penyelamatan Kresna Life.

Kuasa hukum nasabah Kresna Life, Benny Wulur pun mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, tiga perwakilan OJK menegaskan belum ada rencana untuk mencabut izin dari Kresna Life.

OJK disebut masih menunggu Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari Kresna Life. “OJK katanya akan minta RPK dari Kresna Life yang deadlinenya 28 April nanti,” ujar Benny, Selasa (26/4).

Lebih lanjut, Benny bilang bahwa RPK tersebut nantinya yang bakal menjadi acuan OJK untuk menentukan langkah selanjutnya yang bakal diambil. Termasuk, memikirkan kembali untuk mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang saat ini dikenakan pada Kresna Life.

Baca Juga: Tak Ada Realisasi Aksi dari OJK, Nasabah Kresna Life Bakal Tempuh Jalur Hukum

Seperti diketahui, sanksi PKU disebut-sebut sebagai alasan yang membuat pembayaran cicilan hasil homologasi pada nasabah tersendat. Adapun, beberapa nasabah mulai merasakan penundaan pembayaran dua bulan terakhir.

Namun, Benny pun mengaku masih kecewa dengan langkah yang dilakukan OJK saat ini. Di mana, selama ini ia merasa tidak ada realisasi yang dilakukan oleh OJK terkait pernyataan-pernyataannya.

“Jika sampai habis Lebaran tidak ada realisasinya, kami akan tempuh jalur hukum. Skemanya sudah ada,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, salah satu sumber Kontan.co.id, yang dekat dengan manajemen Kresna Life menyebutkan bahwa dalam pertemuan Kresna Life dengan OJK yang terjadi Kamis (21/4)  pekan lalu, telah disepakati bahwa batas waktu penyerahan RPK ialah akhir Mei.

“April tersebut memang OJK kirim surat sepihak sebelum pertemuan dan deadline RPK memang 10 hari, itu mungkin 28 April. Tapi setelah pertemuan, sepakat diberi kesempatan sampai akhir Mei,” ujar sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber tersebut pun mengungkapkan bahwa selama ini Kresna Life terus berupaya untuk membayar cicilan kepada nasabah. Sayangnya, sanksi PKU membuat perusahaan kesusahan membayar.

Baca Juga: Pembayaran Cicilan Terhenti, Nasabah Desak OJK Cabut PKU Kresna Life

Memang, jika merujuk pada catatan perusahaan, Kresna Life mengklaim telah membayar 48% dari kewajiban cicilan yang harus dibayar. Adapun, nilainya mencapai Rp 1,37 triliun.

“Kita tidak boleh terima uang, tapi suruh bayar kewajiban, siapa yang tidak ambruk,” pungkasnya.

Hingga berita ini turun, Kontan.co.id belum mendapatkan tanggapan dari OJK atas beberapa pertanyaan terkait penyelesaian di Kresna Life.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×