kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,74   -8,61   -0.92%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak Ada Realisasi Aksi dari OJK, Nasabah Kresna Life Bakal Tempuh Jalur Hukum


Selasa, 26 April 2022 / 16:42 WIB
Tak Ada Realisasi Aksi dari OJK, Nasabah Kresna Life Bakal Tempuh Jalur Hukum
ILUSTRASI. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesabaran nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tampaknya sudah mulai habis. Melihat tak ada aksi nyata dari OJK, mereka pun berniat untuk menempuh jalur hukum.

Sejatinya, para nasabah ini berharap agar OJK mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan pada Kresna Life. Dua kali somasi telah mereka kirimkan namun harapan tak kunjung terpenuhi.

"Ya kami akan gugat OJK karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tanggapan ada, namun tak ada realisasi," ujar kuasa hukum nasabah Kresna Life, Benny Wulur.

Benny menambahkan, sanksi PKU yang dijatuhkan ke Kresna menghambat proses pembayaran cicilan yang selama ini sudah terbayarkan ke nasabah. Berdasarkan catatannya, cicilan polis yang sudah terbayarkan ke nasabah baru sekitar 48% dengan nilai mencapai Rp 1,37 triliun.

Baca Juga: Pembayaran Cicilan Terhenti, Nasabah Desak OJK Cabut PKU Kresna Life

Berdasarkan pertemuannya dengan manajemen Kresna Life, Benny menjelaskan bahwa pihak Kresna Life mengalami kesulitan dalam mencari investor baru. Mengingat, saat ini status perusahaan mendapat sanksi PKU.

“Dengan PKU tersebut, mereka mengaku juga sulit untuk menjalankan bisnisnya,” ujar Benny.

Memang, Kresna Life juga sudah mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan untuk membayar cicilan nasabah semenjak ada sanksi PKU. Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan ke OJK pada pertengahan April kemarin.

“Kami mohon OJK dapat mencabut sanksi PKU, memberikan relaksasi dan tenggang waktu yang cukup untuk pemulihan,” ujar Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata.

Kurniadi bilang, pihaknya bakal terus berupaya untuk melakukan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis sesuai ketentuan homologasi. Meskipun, adanya sanksi tersebut juga mengganggu pelayanan kepada pemegang polis karena perusahaan terpaksa melakukan efisiensi dengan pengurangan karyawan.

Dari surat OJK kepada Benny Wulur yang diterima KONTAN (26/4), Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A Ahmad Nasrullah bilang bahwa telah meminta Kresna Life untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan yang mampu mengatasi permasalahan perusahaan.

Baca Juga: Kresna Life Meminta OJK Mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

Tak hanya itu, Ahmad bilang OJK juga sudah meminta pemegang saham untuk menambah modal yang besarnya cukup untuk pemenuhan ketentuan kesehatan keuangan.

“Termasuk, membuka kesempatan penambahan modal dari investor baru,” tulis Nasrullah.

Adapun, Nasrullah pun menegaskan bahwa PKU yang dijatuhkan pada Kresna Life karena ada penyebabnya. Antara lain, belum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi, belum melakukan penyelesaian kewajiban terhadap seluruh pemegang polis, dan belum memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari MMBR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×