kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Berubah Nama, Best Proteksi Insurance Broker Dapat Izin Usaha OJK


Kamis, 29 Agustus 2024 / 17:35 WIB
Berubah Nama, Best Proteksi Insurance Broker Dapat Izin Usaha OJK
ILUSTRASI. Ilustrasi penjualan asuransi. KONTAN/Muradi/2019/08/22


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pialang asuransi PT Best Proteksi Insurance Brokers. OJK dalam pengumuman pada Kamis (29/8) juga menjelaskan jika perusahaan ini telah berubah nama dari sebelumnya bernama PT Best Proteksi Indonesia menjadi PT Best Proteksi Insurance Brokers. 

Keputusan pemberian izin usaha diberikan kepada Best Proteksi Insurance sejak 22 Agustus 2024 melalui surat keputusan KEP-458/PD.02/2024.

Baca Juga: Jumlah Kantor Cabang Perbankan Terus Menyusut, Bank BUMN Paling Banyak

"Anggota dewan komisioner OJK telah memberikan pemberlakukan izin usaha pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama," kata Asep Iskandar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dalam rilis. Dia menambahkan, nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Untuk itu, Best Proteksi Insurance Brokers diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×