kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Berubah nama, OJK beri izin usaha Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi


Kamis, 19 April 2018 / 16:03 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi asuransi


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Inter Rajasa Putra setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi.

Hal ini ditegaskan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/NB.1/2018 pada tanggal 2 April 2018,
Adapun pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

"Dengan ini, Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Tattys Miranti Hedyana dalam keterangan resminya, Kamis (19/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×