Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya akuisisi masih menjadi salah satu hal yang hangat dibicarakan di industri asuransi umum. Termasuk diantaranya karena tambahan biaya akuisisi oleh perusahaan pualang yang seringkali dimasukkan dalam ketegori engineering fee.
Hal ini tentunya makin memberatkan industri asuransi umum. Terlebih saat pasar asuransi umum masih bergerak lambat seperti yang terjadi di tahun lalu.
Meski demikian, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe menampik seretnya bisnis asuransi umum di tahun lalu mendorong pelaku industri untuk terlibat dalam adu komisi yang diberikan kepada broker agar bisa tetap mendapatkan bisnis.
Dia beralasan, pertumbuhan beban komisi yang ditanggung oleh perusahaan asuransi cenderung tumbuh sejalan dengan perolehan premi. "Pencatatan komisi masih pada kisaran normal sehingga tidak tampak jor-joran," kata dia, Rabu (18/4).
Otoritas Jasa Keuangan mencatat, pada tahun lalu premi bruto dari industri asuransi umum mencapai Rp 53,2 triliun. Jumlah ini naik tipis sebesar 2,6% dibanding tahun 2016 yang sebanyak Rp 53,2 triliun.
Di saat yang bersamaan, komisi yang dibayar pelaku usaha tercatat meningkat 5,9% menjadi Rp 8,9 triliun.
Menurut Dody ada beberapa komponen lain yang punya peran cukup cukup signifikan dalam menekan marjin industri. Diantaranya kenaikan beban seperti beban pemasaran serta beban umum dan administrasi.
"Ini menunjukan perilaku pasar adalah menambah alokasi pemasaran untuk menaikan produksi premi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News