Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha asuransi umum mencatatkan pertumbuhan bisnis yang cukup positif di awal tahun ini. Meski begitu, rupanya pertumbuhan ini belum bisa dibarengi efisiensi yang memadai.
Salah satunya disebabkan kenaikan beban akibat meningkatnya komisi yang dibayarkan perusahaan asuransi umum. Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Februari 2018, utang komisi perusahaan asuransi umum tercatat Rp 1,85 triliun, meningkat dari akhir 2017 yang sebesar Rp 1,76 triliun (Baca Harian KONTAN, Kamis, 19 April 2018).
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody AS Dalimunthe mengatakan, bisnis asuransi umum yang sempat seret di tahun lalu tidak mendorong pelaku industri adu komisi ke pialang atau broker agar bisa menggenjot premi.
Ia beralasan, pertumbuhan beban komisi cenderung tumbuh sejalan dengan perolehan premi. "Pencatatan komisi masih pada kisaran normal sehingga tidak tampak jorjoran," kata dia, Rabu (18/4).
Menurut Dody ada beberapa komponen lain yang punya peran cukup cukup signifikan dalam menekan margin industri. Di antaranya kenaikan beban seperti beban pemasaran serta beban umum dan administrasi. "Ini menunjukan perilaku pasar adalah menambah alokasi pemasaran untuk menaikan produksi premi," ungkapnya.
Sejauh ini industri asuransi umum memang masih bergantung pada pialang dalam menjual asuransi. Hampir separuh dari premi yang didapat bisa berasal dari kanal tersebut. Itu pula mengapa beban komisi di jalur distribusi ini paling besar dibanding saluran lain misalnya direct marketing, keagenan, hingga perbankan dan multifinance.
Alasannya karena semua tugas akuisisi sudah dilakukan oleh perusahaan pialang. Sehingga pelaku usaha asuransi tinggal melakukan assesment sampai menerbitkan polis.
Menurut Dody, secara keseluruhan beban komisi yang dibayarkan pelaku industri rata-rata mencapai sekitar 13% dari premi yang didapat asuransi umum.
Direktur Utama PT Asuransi Binagriya Upakara, Dadang Sukresna menilai selama ini memang belum ada keseragaman soal komisi dari jalur pialang asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News