Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin usaha baru untuk perusahaan pialang asuransi PT Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia (Pandai). Peluncuran izin ini disebabkan oleh perubahan nama perusahaan.
Sebelumnya, nama perusahaan pialang asuransi tersebut adalah PT Rimas Proteksindo Utama. Perubahan nama pun disetujui OJK dengan keluarnya izin usaha Nomor KEP-63/NB.1/2022 pada 5 Januari 2023.
Baca Juga: Inilah 2 Aturan Baru OJK untuk Memperkuat Asuransi dan Perbankan
“Pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” tulis Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 1 OJK Bambang W. Budiawan dalam pengumuman.
Bambang menegaskan Pandai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat.
“Senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













