Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai upaya dilakukan PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) yang kini tertimpa masalah gagal bayar terhadap pemberi dananya (lender). Salah satu upaya yang dilakukan Tanifund ialah menempuh jalur hukum terhadap borrower atau peminjam.
Plt. Direktur TaniFund Edwin Setiawan mengatakan, jalur hukum merupakan implementasikan prinsip-prinsip yang diatur dalam POJK No.10/2022. Salah satu di antaranya terkait tindak lanjut atas dana yang telah TaniFund salurkan kepada peminjam (borrower) yang diberikan oleh lender, yakni apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh peminjam.
“TaniFund akan menempuh jalur hukum dengan dibuktikan melalui laporan polisi yang telah TaniFund ajukan beberapa saat lalu terhadap beberapa borrower,” ujar Edwin, Rabu (14/12).
Baca Juga: TaniFund Dikabarkan Gagal Bayar, Ini yang Dilakukan OJK
Sayangnya, Edwin tak menyebutkan peminjam mana yang kini sudah dilakukan pengajuan laporan polisi. Serta, tak menjelaskan juga alasan peminjam tersebut dilaporkan ke polisi.
Hanya saja, dalam update proyek pendanaan yang dipaparkan Edwin, memang ada yang disebutkan memiliki indikasi ketidaksesuaian terkait dengan komitmen awal dari peminjam.
“Terdapat ketidaksesuaian terkait dengan komitmen awal dari borrower yang saat ini sedang kami dalami,” ujarnya.
Nama dari proyek tersebut ialah budidaya ayam petelur Karangayar-13. Proyek tersebut disebut terkendala karena adanya kenaikan harga pakan ayam, sehingga peminjam harus membuat pakan sendiri.
Sebagai mitigasi, Edwin bilang, peminjam akhirnya memindahkan lokasi dan melakukan budidaya dengan peternak lain.
“Berdasarkan hasil kunjungan yang TaniFund lakukan, produksi telur sudah mulai berjalan dan sedang dalam proses penjualan kepada offtaker,” imbuhnya.
Baca Juga: TWP90 Terus Naik, Berikut Langkah TaniFund Perbaiki Kualitas Pinjaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News