kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Besaran iuran OJK berdasarkan aset perusahaan


Kamis, 01 November 2012 / 11:44 WIB
Besaran iuran OJK berdasarkan aset perusahaan
ILUSTRASI. Petugas memeriksa dokumen perjalanan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can


JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menarik iuran dari industri keuangan dan non keuangan semakin jelas. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, besarnya iuran berdasarkan aset perusahaan.

"Untuk perusahaan pasar modal iurannya bisa berdasarkan asset base atau activity base juga," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/11). Sayangnya, Muliaman enggan menyebut berapa persentase yang akan menjadi dasar pungutan tersebut.

Namun kabarnya, persentasenya tidak akan melebihi iuran yang setorkan pihak lembaga keuangan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Yang jelas rumusan mengenai pungutan ini sudah disosialisasikan kepada pihak industri. "Nanti payung hukum dalam pungutan ini adalah peraturan pemerintah," tambah Muliaman.

Perlunya ada iuran bagi industri keuangan dan non keuangan tersebut diperlukan mengingat biaya operasional OJK kedepannya tidak dapat dipenuhi sepenuhnya oleh APBN. Dua prinsip yang menurut Muliaman perlu ditekankan dalam perumusan iuran tersebut adalah clear (jelas) dan juga transparan serta perlu adanya audit. Rencananya, iuran untuk industri keuangan non bank mulai diberlakukan tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×