kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Besaran iuran OJK berdasarkan aset perusahaan


Kamis, 01 November 2012 / 11:44 WIB
ILUSTRASI. Petugas memeriksa dokumen perjalanan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can


JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menarik iuran dari industri keuangan dan non keuangan semakin jelas. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, besarnya iuran berdasarkan aset perusahaan.

"Untuk perusahaan pasar modal iurannya bisa berdasarkan asset base atau activity base juga," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/11). Sayangnya, Muliaman enggan menyebut berapa persentase yang akan menjadi dasar pungutan tersebut.

Namun kabarnya, persentasenya tidak akan melebihi iuran yang setorkan pihak lembaga keuangan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Yang jelas rumusan mengenai pungutan ini sudah disosialisasikan kepada pihak industri. "Nanti payung hukum dalam pungutan ini adalah peraturan pemerintah," tambah Muliaman.

Perlunya ada iuran bagi industri keuangan dan non keuangan tersebut diperlukan mengingat biaya operasional OJK kedepannya tidak dapat dipenuhi sepenuhnya oleh APBN. Dua prinsip yang menurut Muliaman perlu ditekankan dalam perumusan iuran tersebut adalah clear (jelas) dan juga transparan serta perlu adanya audit. Rencananya, iuran untuk industri keuangan non bank mulai diberlakukan tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×