Reporter: Feri Kristianto |
JAKARTA. Industri lembaga keuangan non bank (LKNB) harus bersiap membayar pungutan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih dulu dibandingkan perbankan. Hal ini lantaran pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan non bank akan dimulai tahun 2013 sedangkan bank baru masuk pengawasan pada 2014. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua OJK menyatakan, proses pungutan tinggal menunggu pengesahan peraturan pemerintah (PP).
Pungutan yang akan dikenakan terdiri atas pungutan tetap dan variabel. Pungutan tetap ditentukan berdasarkan persentase dari nilai aset lembaga keuangan. Sedangkan pungutan variabel akan dikenakan untuk proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, pengawasan dan lain-lain.
Menurut Rahmat, dalam undang-undang OJK ada sembilan pungutan. Menurut Rahmat, pungutan tersebut akan melanjutkan yang sudah ada selama ini di pasar modal dan lembaga keuangan lain. Nah hasil pungutan itu nantinya akan menjadi pendapatan mereka. "Besarannya berapa itu yang belum," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (23/10).
Rahmat tidak menjelaskan berapa persentase pungutan yang akan ditarik. Namun sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Bidang Lembaga Keuangan Non Bank Dewan Komisioner OJK, mengindikasikan besaran iuran yaitu sekitar 0,04%-0,05%.
Rahmat hanya menegaskan, kemungkinan aset menjadi salah satu patokan pungutan. Lantaran semakin besar aset perusahaan non bank, pengawasannya membutuhkan tenaga lebih banyak. "Makin besar asetnya, kalau gagal perusahaannya berdampak besar berarti tenaga pengawasannya butuh lebih banyak,” ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, draf pungutan sudah selesai dibuat. Namun prosesnya menunggu hasil konsultasi dari kementerian keuangan dan kementerian hukum dan HAM. Selain itu, otoritas keuangan ini juga akan melakukan dengar pendapat dengan pelaku industri. Namun pihaknya berharap tahun depan sudah bisa diberlakukan. “Karena LKNB sudah masuk OJK per 2013 tentu seharusnya pungutannya sudah dimulai, apalagi industri ini kan selama ini juga sudah ada pungutan,” ujarnya.
Perlu diketahui, lembaga keuangan non bank ini sebelum menjadi pengawasan OJK, berada di bawah wewenang Badan Pengawas pasar modal dan Lembaga keuangan (Bapepam-LK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News