kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok, bank beraset di atas Rp 10 triliun wajib laporkan SBDK


Senin, 28 Februari 2011 / 11:58 WIB
Besok, bank beraset di atas Rp 10 triliun wajib laporkan SBDK


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bulan Maret besok, 44 bank dengan aset di atas Rp 10 triliun wajib mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) bukan suku bunga kredit.

Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menegaskan perhitungan SBDK yang dilaporkan adalah dalam nilai rupiah. Sementara ini, laporan tersebut hanya berlaku untuk SBDK kredit korporasi, kredit ritel dan kredit kepemilikan rumah (KPR) dan Non KPR.

"Pengumuman disampaikan di website bank dan BI, sekaligusa saat menyampaikan laporan keuangan melalui surat kabar," kata Muliaman, Senin (28/2).

Aturan baru ini memang hanya berlaku untuk bank dengan aset Rp 10 triliun. Namun untuk bank yang asetnya di bawah Rp 10 triliun tetap akan dipantau oleh BI. "Agar kondisi keuangannya tetap terkontrol," ujar Muliaman.

Tak hanya itu, jika aturan ini berjalan efektif, maka bank dengan aset di bawah Rp 10 triliun juga akan menerapkan aturan transparansi SBDK (prime lending rate). Kemudian pengumuman SBDK kredit pun akan ditambah, seperti SBDK kredit konsumsi.

Muliaman berharap aturan ini bisa berjalan efektif. Tujuannya, agar perbankan Indonesia bisa lebih sehat dalam berkompetisi, menjaga service excellent dan melakukan pembinaan sumber daya manusia (SDM) perbankan agar lebih produktif.

Selain itu, pengumuman ini juga dapat bermanfaat bagi masyarakat. Nasabah bisa mengetahui berapa tingkat SBDK yang diterima nasabah yang masing-masing berbeda profil, yang dapat meningkatkan kepercayaan antara nasabah dengan perbankan.

Muliaman mengatakan, dengan pengumuman SBDK ini akan membuat industri perbankan lebih sehat dan dapat berkompetisi secara nasional ataupun internasional. "Ke depan, diharapkan perbankan dapat meningkatkan efisiensi untuk menambahkan modal, dan baiknya service excellent untuk menghadapi ekonomi global," tambahnya.

Informasi saja, perhitungan SBDK merupakan hasil perhitungan dari tiga komponen, yakni perhitungan harga pokok dana untuk kredit (HPDK), lalu biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit, serta margin keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan, namun belum memperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×