Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan aturan pengawasan bank umum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional. Nantinya, pihak regulator ini juga akan membuat aturan pengawasan bank syariah.
"Aturan yang syariah juga akan segera dikeluarkan," sebut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah, Selasa, (4/6).
Ia mengatakan, sebelum aturan tersebut keluar, bank syariah saat ini masih mengikuti PBI yang lama. Aturan yang sebelumnya yaitu PBI No. 13/3/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank. Di situ, diatur secara luas untuk bank umum dan bank syariah.
Difi bilang, sebenarnya tak akan ada banyak perbedaan status pada aturan pengawasan bank syariah yang akan dibuat nanti. BI tetap akan mengatur kriteria perbankan berdasarkan pengawasan normal, intensif, khusus, dan bank yang tak dapat disehatkan.
Bentuk penilaian kriteria bank syariah tersebut pun tetao akan sama, yaitu rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR), tier atau modal inti, Giro Wajib Minimum (GWM) rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), dan lain-lain. Hanya saja, ini nantinya akan disesuaikan dengan keunikan sifat perbankan syariah.
Difi menyebut, aturan pengawasan bank syariah tersebut akan rampung di tahun ini. "Masalah waktu saja," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News