kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

BI akan longgarkan aturan LTV, OJK: harus terukur


Senin, 28 Mei 2018 / 12:57 WIB
BI akan longgarkan aturan LTV, OJK: harus terukur
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan melonggarkan aturan loan to value perbankan (LTV). Dalam pelonggaran LTV ini ada tiga poin yang bisa dicermati.

Pertama terkait rasio uang muka. Kedua aturan mengenai KPR inden. Ketiga adalah terkait termin pembayaran.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisoner OJK mengatakan, langkah BI untuk melonggarkan LTV cukup bagus. "Namun harus terukur," kata Wimboh Senin (28/6).

OJK mengaku masih melihat detail pelonggaran aturan LTV yang akan dilakukan BI. Hal ini karena detail aturan LTV belum resmi dikeluarkan BI.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo bilang relaksasi aturan LTV ini agar kendala penyaluran kredit ke sektor perumahan bisa berkurang.

"Kami melihat ada potensi sejumlah relaksasi terkait dengan loan to value di sektor perumahan," kata Perry dalam konferensi pers penguatan koordinasi stabilitasi mendorong pertumbuhan ekonomi, Senin (28/5).

Dengan relaksasi ini diharapkan masyarakat bisa lebih bisa menjangkau pembelian perumahan. Harapannya beberapa sektor seperti semen bisa ikut naik permintannya.

Sektor perumahan, menurut Perry merupakan sektor yang cukup penting untuk menggerakkan roda ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×